ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan seluruh tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025 dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua bulan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan, seluruh pimpinan unit kerja harus memahami secara menyeluruh hasil pemeriksaan BPK dan segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing. Menurutnya, tindak lanjut rekomendasi BPK bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya pembenahan sistem dan peningkatan kinerja organisasi.
"Saya ingin seluruh pimpinan unit eselon I mengetahui secara utuh hasil pemeriksaan ini agar memiliki perhatian yang sama. Tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi perhatian bersama dan diselesaikan dalam waktu maksimal dua bulan," kata Kamaruddin, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus dimanfaatkan sebagai instrumen perbaikan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama di masa mendatang.
Menurut Kamaruddin, temuan pemeriksaan tidak cukup hanya dicatat sebagai laporan evaluasi. Namun, penting untuk memastikan setiap rekomendasi diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Baca juga: Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Aspek Pengelolaan di Kemenag
Dalam laporan hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025, BPK menyoroti sejumlah aspek pengelolaan di lingkungan Kemenag. Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan, pengelolaan alumni penerima beasiswa pascasarjana, tata kelola pendapatan dan belanja pada perguruan tinggi keagamaan negeri, pengelolaan barang milik negara, hingga penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi tersebut, Kemenag meminta seluruh unit terkait segera menyusun langkah tindak lanjut dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar proses penyelesaiannya berjalan efektif.
"Kita ingin setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara serius, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semangatnya bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada auditor, tetapi memastikan tata kelola Kementerian Agama semakin baik dari waktu ke waktu," katanya.
Selain itu, Kemenag juga terus memperkuat sistem pengawasan internal guna mendukung terciptanya budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di seluruh satuan kerja. Kamaruddin menilai percepatan penyelesaian rekomendasi BPK akan memberikan ruang lebih besar bagi kementerian untuk fokus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Semakin cepat rekomendasi diselesaikan, semakin cepat pula kita bisa fokus pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Karena tujuan akhirnya adalah menghadirkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berdampak bagi publik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Semester II Tahun 2025, BPK menyampaikan lima laporan hasil pemeriksaan kepada Kemenag yang mencakup aspek kinerja, kepatuhan, serta pengelolaan keuangan pada berbagai program strategis kementerian. Melalui percepatan tindak lanjut ini, diharapkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas lembaga semakin meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan pemerintah. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.