Banner Utama

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Pil Daftar G di Purwokerto Barat, Seorang Pria Ditangkap

Caption Foto ; Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi. (Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO -  Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat. Dalam operasi yang digelar Minggu malam (22/2/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial GR (26) beserta puluhan butir pil berlogo MF yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kelurahan Karangklesem.

“Petugas melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di sebuah rumah di wilayah Karangklesem setelah dilakukan penyelidikan,” jelasnya, Rabu (25/2/2026).

Dari penggeledahan awal, polisi menyita 69 butir obat keras daftar G serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa GR memperoleh pasokan pil dari dua orang berinisial SP dan IM untuk kemudian diedarkan kembali.

Dua Pembeli Diamankan

Baca juga: Gelar Silaturahmi Kebangsaan, H. Wastam Ajak Warga Baturraden Perkuat Bhinneka Tunggal Ika di Momentum Imlek 2026

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Petugas turut mengamankan dua orang pembeli berinisial KR dan EM yang kedapatan menyimpan 25 butir obat serupa. Dengan tambahan tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai 94 butir pil daftar G.

Saat ini GR telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Menurutnya, peredaran obat ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan serta membahayakan kesehatan, terutama bagi kalangan muda.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Banyumas,” tegasnya.

Baca juga: Ambal Costume Carnival 2026 Meriahkan Ramadan, Ambalresmi Perkuat Identitas Desa Wisata

Kapolresta juga mengajak warga untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: