ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Banyumas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus distribusi obat keras daftar G dan psikotropika, dengan menangkap seorang pemuda berinisial IRP (27), warga Kecamatan Sumpiuh.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (10/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah angkringan yang berada di wilayah Kelurahan Kradenan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus peredaran obat ilegal.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 107 butir obat terlarang, yang terdiri dari 94 butir obat keras daftar G dan 13 butir psikotropika. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp160.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta sebuah telepon genggam Samsung Galaxy A13 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” jelasnya, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Perkuat Empat Pilar, Perbedaan Awal Ramadhan Jadi Ruang Edukasi Kebangsaan di Kedungbanteng
Pengembangan Kasus
Pengembangan kasus menunjukkan bahwa tersangka tidak bekerja sendiri. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial PWO yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, dua orang saksi yang berada di lokasi saat penangkapan turut dimintai keterangan untuk memperkuat bukti dan kronologi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan aktivitas ilegal di lingkungannya.
Baca juga: Dua Remaja Terjatuh ke Sungai Pelus Usai Motor Tabrak Pembatas Jembatan, Satu Masih dalam Pencarian
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa peran aktif warga, pengungkapan kasus seperti ini tidak akan maksimal. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ucapnya.
Pihak kepolisian pun memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.