ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dua praktik pertambangan ilegal yang beroperasi di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Kendal. Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari langkah tegas kepolisian menekan aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengerukan lahan menggunakan alat berat tanpa izin resmi.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Djoko.
Penindakan pertama dilakukan di Desa Karanggeneng, Boyolali. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (47) yang diduga menjalankan penambangan tanah urug dengan kedok penataan lahan. Dari lokasi, petugas menyita satu unit ekskavator Hyundai 210, dua dump truck, serta buku catatan ritase.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan
Meski baru beroperasi selama enam hari, aktivitas tersebut tercatat menghasilkan 449 ritase material. Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dari kegiatan itu mencapai sekitar Rp100 juta.
Kasus serupa juga terungkap di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kendal. Polisi menangkap tersangka RMD yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola tambang pasir ilegal. Untuk menghindari pantauan, pelaku menjalankan kegiatan pada dini hari, yakni sekitar pukul 01.00 hingga 04.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita satu ekskavator Develon warna oranye, sampel pasir hasil tambang, serta uang tunai yang diduga berasal dari penjualan material.
Dampak Lingkungan
Djoko menegaskan, meskipun sebagian aktivitas baru berjalan singkat, dampak lingkungan yang ditimbulkan tetap berisiko.
“Pengerukan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta ancaman bencana bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” tegas Artanto.