ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/7/2026), petugas menangkap seorang pria berinisial AP (34) yang diduga menjadi pengedar sabu dan ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan paket sabu, ganja siap edar, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Temanggung.
"Berbekal informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah identitas dan keberadaannya dipastikan, petugas segera melakukan penindakan," jelasnya.
Operasi penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di samping sebuah apotek yang berada di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,31 gram dan dua paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta tas selempang berwarna biru yang diduga dipakai tersangka untuk menyimpan sekaligus mengedarkan barang haram tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Amankan 65 Orang, Ratusan Botol Bersumbu dan Sajam Ikut Disita
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengaku hanya bertugas menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika yang dititipkan oleh seseorang berinisial B, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," jelas Kombes Pol. Yos Guntur.
Buru Pemasok
Polda Jawa Tengah memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik kini terus memburu pemasok sekaligus pengendali jaringan narkotika yang diduga berada di balik peredaran barang haram tersebut.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah," tegasnya.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Saat ini, tersangka AP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan yang diduga masih beroperasi.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.