Banner Utama

Pemprov Jateng Gratiskan Balik Nama Motor Bekas

Daerah
By Vivin  —  On Apr 08, 2026
Caption Foto : Pemprov Jateng membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). (Foto : Dok. Kominfo Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah  (Jateng). Pemprov Jateng saat ini membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama kendaraan tanpa dikenai biaya pajak ini. Kebijakan ini sekaligus mendorong tertib administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.

Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan telah berlaku sejak 5 Januari 2025.

“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memberikan stimulus bagi tertib administrasi. Selain pembebasan BBNKB II, kami juga memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen tahun ini,” jelasnya, Rabu (8/4/2026).

Masrofi menekankan, pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Pembayaran PKB tahunan dan biaya administrasi dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Legalitas Kepemilikan

Baca juga: Bike to Work, Gubernur Ahmad Luthfi Gaungkan Revolusi Hemat Energi di Kalangan ASN

Selain aspek finansial, kebijakan ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan. Menurut Masrofi, kendaraan yang belum dibalik nama sering menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

“Masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas sebaiknya segera melakukan balik nama. Dengan kendaraan tercatat atas nama pemilik sah, berbagai urusan administrasi akan lebih mudah, termasuk pembayaran pajak tahunan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Masrofi menjelaskan, proses balik nama kendaraan bekas relatif sederhana. Pemilik baru hanya perlu menyiapkan dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan KTP. Prosedur dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Baca juga: Polres Pekalongan Bagikan Bunga untuk Pemohon SIM Tepat Waktu

"Dengan adanya pembebasan bea balik nama ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak meningkat, yang berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah," pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: