Banner Utama

Pemkab Banyumas Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026, Layanan Publik Diminta Tetap Optimal

Banyumas Raya Daerah
By Hermiana  —  On Feb 19, 2026
Caption Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie. (Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8/8/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang ditetapkan di Purwokerto pada 13 Februari 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja akan mulai bertugas pukul 07.30 WIB. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.45 WIB, sementara pada hari Jumat berakhir lebih awal, yakni pukul 11.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Penyesuaian ini mengikuti regulasi nasional yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan selama bulan Ramadan,” terangnya, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan teknis jam kerja diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Meski demikian, total jam kerja efektif selama Ramadan tetap harus memenuhi ketentuan 32,5 jam per minggu.

Baca juga: Gelar Silaturahmi Kebangsaan, H. Wastam Ajak Warga Baturraden Perkuat Bhinneka Tunggal Ika di Momentum Imlek 2026

Agus juga meminta para camat segera meneruskan informasi tersebut kepada lurah dan kepala desa agar pelaksanaan di tingkat wilayah berjalan seragam dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Jaga Produktivitas Kerja

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada menurunnya produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan publik. Unit-unit pelayanan masyarakat diminta tetap beroperasi secara optimal demi menjaga kelancaran administrasi dan pelayanan kepada warga.

“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ada penyesuaian jam kerja, pelayanan publik tetap berjalan maksimal dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ketentuan jam kerja ini akan berlaku mulai 1 Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai penetapan pemerintah pusat.

Baca juga: Ambal Costume Carnival 2026 Meriahkan Ramadan, Ambalresmi Perkuat Identitas Desa Wisata

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: