Banner Utama

Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Amankan 36 Tersangka Kasus Petasan

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Feb 27, 2026
Caption Foto : Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. (Foto : Dok. Polda Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Polda Jateng terus menggencarkan Operasi Pekat Candi 2026 guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif selama bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri. Operasi ini difokuskan pada upaya pencegahan sekaligus penindakan berbagai potensi gangguan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran petasan ilegal. Sampai saat ini tercatat 36 orang sudah diamankan dalam kasus petasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, pihaknya telah menangani 31 laporan polisi terkait pembuatan dan peredaran petasan. Kasus tersebut berasal dari 20 polres jajaran dan melibatkan 36 orang yang telah diamankan sebagai tersangka.

“Dari pengungkapan tersebut, terdapat enam insiden ledakan di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Kota Pekalongan. Total ada 12 korban luka,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan, sebagian korban diduga sekaligus pelaku karena mengalami luka saat meracik bahan petasan secara mandiri. Untuk pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, penanganan dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai prosedur yang berlaku, terlebih beberapa di antaranya masih menjalani perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memperoleh bahan petasan dengan membeli komponen secara terpisah melalui marketplace daring. Bahan seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon sebenarnya merupakan produk legal yang lazim digunakan di sektor pertanian maupun industri.

Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Timah Bangka Belitung–Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

Namun, Muhammad Anwar Nasir menegaskan bahwa pencampuran bahan-bahan tersebut tanpa keahlian dan pengawasan yang memadai sangat berisiko menimbulkan ledakan berbahaya.

Secara hukum, kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas pembuatan, penyimpanan, kepemilikan, hingga distribusi bahan peledak tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kedepankan Pencegahan

Selain penindakan, Operasi Pekat Candi 2026 juga menitikberatkan langkah pencegahan. Polisi melakukan pendataan terhadap penjual bahan kimia tertentu sekaligus menggencarkan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai momentum Ramadhan justru berubah menjadi musibah akibat bermain petasan,” tegasnya.

Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Kasus Pencurian Motor di Purwokerto Selatan, Pelaku Ditangkap Setelah Delapan Bulan Buron

Melalui operasi ini, Polda Jateng berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan dan menyambut Idulfitri dengan aman serta penuh ketenangan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: