ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto resmi dipimpin oleh Dinavia Tri Riandari. Di bawah kepemimpinannya, penguatan literasi keuangan masyarakat Banyumas dan sekitarnya menjadi fokus utama, terutama untuk menekan maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong.
Dalam pernyataan perdananya, Dinavia menegaskan bahwa edukasi keuangan akan digencarkan secara masif dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga komunitas.
“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan berkolaborasi dengan berbagai pihak,” tuturnya, Selasa (5/5/2026).
Baca juga:
Bank Mandiri Taspen Tegaskan Komitmen Dampingi Korban Penipuan Investasi di Purwokerto, Penanganan Kasus Diserahkan ke Penegak Hukum
Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami prinsip dasar dalam memilih layanan keuangan, yakni “cek legal dan logis”. Menurutnya, langkah sederhana ini sangat krusial untuk menghindari jebakan pinjol ilegal yang kian marak.
Dinavia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat mengunduh aplikasi pinjaman online. Ia menjelaskan, layanan pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur utama pada ponsel pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.
“Kalau ada aplikasi yang meminta akses ke kontak atau galeri, itu patut dicurigai,” tegasnya.
Laporan di Kanal OJK
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengungkapkan adanya perubahan pola pelaporan bagi korban kejahatan keuangan. Ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan OJK.
Baca juga:
Polres Kebumen Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 38 Gram Sabu dan Ekstasi
“Kalau mengalami penipuan keuangan, tidak perlu bingung, langsung melapor ke OJK, bisa datang langsung ataupun dengan memanfaatkan kanal resmi OJK,” ungkapnya.
Hidayat menambahkan, masyarakat kini diarahkan untuk melapor melalui portal resmi IASC yang dapat diakses di iasc.ojk.go.id. Platform ini menjadi pintu utama dalam menangani pengaduan terkait kejahatan sektor keuangan.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam membangun sistem penanganan yang lebih efektif sekaligus membentuk budaya baru di tengah masyarakat.
“Selama ini masyarakat cenderung langsung ke polisi. Ke depan, pola itu diubah dengan memanfaatkan kanal resmi OJK agar penanganan lebih cepat dan terarah,” pungkasnya.