ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Persaingan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang tidak hanya terjadi antar peserta di setiap cabang lomba. Kontingen dari seluruh provinsi juga akan bersaing mengumpulkan poin demi merebut gelar juara umum dan membawa pulang Piala Presiden.
MTQ Nasional 2026 akan berlangsung pada 11-20 September 2026. Untuk menentukan juara umum, panitia menggunakan sistem poin 9-7-5-3-2-1, sesuai rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LPTQ Nasional 2025. Dalam sistem tersebut, Juara 1 menyumbangkan 9 poin, Juara 2 sebanyak 7 poin, Juara 3 sebanyak 5 poin. Sementara Juara Harapan 1, 2 dan 3 masing-masing memperoleh 3, 2 dan 1 poin untuk provinsinya.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan. mekanisme tersebut dalam Technical Meeting dan Penetapan Peserta MTQ Tingkat Nasional XXXI Tahun 2026 di Jakarta. Penjelasan diberikan karena sebelumnya sempat beredar informasi mengenai skema penilaian berbeda. Muchlis menegaskan, technical meeting tidak menetapkan aturan baru, melainkan tetap menggunakan hasil Rakernas LPTQ Nasional 2025.
“Jadi hari ini kita tidak membuat keputusan baru, melainkan tetap berpegang pada hasil Rakernas terakhir: 9-7-5-3-2-1,” jelasnya.
Sebelumnya Ada Skema 20-15-10-3-2-1
Baca juga: KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam PBNU 2026-2031
Kasubdit Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an, Rijal Ahmad Rangkuty mengatakan, perbedaan informasi muncul karena Juknis MTQ 2026 yang diterbitkan 11 November 2025 sebelumnya mencantumkan skema 20-15-10-3-2-1. Dalam skema tersebut, Juara 1 mendapat 20 poin, Juara 2 sebanyak 15 poin, Juara 3 sebanyak 10 poin, sedangkan Harapan 1, 2 dan 3 masing-masing 3, 2 dan 1 poin.
“Juknis ini terbit pada 11 November, sebelum dilaksanakannya Rakernas LPTQ Nasional,” kata Rijal.
Rakernas LPTQ Nasional pada akhir November 2025 kemudian merekomendasikan perubahan menjadi 9-7-5-3-2-1. Menurut Rijal, skema 20-15-10-3-2-1 sebelumnya digunakan pada MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur dan penyelenggaraan sebelumnya di Sulawesi Tenggara.
Rijal menjelaskan, skema 9-7-5-3-2-1 membuat selisih poin antara juara dan juara harapan lebih kecil. Tiga peserta yang meraih Harapan 1, misalnya, dapat mengumpulkan 9 poin atau setara dengan satu Juara 1.
“Dengan skema hasil Rakernas (9-7-5-3-2-1), jarak nilai antara juara harapan dan juara satu relatif tidak terlalu jauh,” terangnya.
Baca juga: Karhutla Meluas ke 7 Provinsi, Kemenkes Catat 13.449 Kasus ISPA dan Siagakan 848 Tenaga Kesehatan
Menurut Rijal, kedua skema memiliki pertimbangan masing-masing. Skema lama lebih menitikberatkan penghargaan kepada para juara, sedangkan skema hasil Rakernas memberikan bobot yang lebih besar kepada juara harapan.
Dengan sistem tersebut, setiap capaian peserta akan menjadi penting dalam perebutan poin antarkontingen menuju gelar juara umum MTQ Nasional XXXI di Semarang. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.