Caption Foto : Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum memaparkan motif pembunuhan terhadap kadus Sangkanayu. (Foto : Dok. Polres Purbalingga).
ORBIT-NEWS.COM, PURBALINGGA – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang kepala dusun (Kadus) di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, mulai menemui titik terang. Polisi mengungkap motif di balik aksi brutal yang dilakukan seorang pria terhadap korban yang diketahui merupakan rekan satu kebun sewaan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di area kebun milik Chaerun Asror di Desa Sangkanayu. Korban bernama Sungkowo (57), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun setempat. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SW (50), warga desa yang sama dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, aksi pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban karena sering terjadi cekcok. Pelaku kerap dimarahi korban saat berada di kebun yang mereka sewa bersama,” ungkap Kapolres, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian korba,n tengah menyemprot rumput di kebun. Di lokasi yang sama, pelaku sedang mencari kayu bakar, rumput, serta singkong. Ketegangan kembali terjadi ketika korban menegur dan melarang pelaku mengambil kayu maupun singkong di area kebun tersebut. Teguran itu diduga memicu emosi tersangka yang merasa selama ini sering dimarahi oleh korban.
Pelaku Gunakan Kayu dan Sabit
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebatang kayu dan memukul bagian pelipis korban sebanyak dua kali. Serangan itu membuat korban terjatuh ke tanah. Namun aksi kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Tersangka kembali menghantam tubuh korban menggunakan kayu berkali-kali hingga sekitar sepuluh pukulan. Setelah itu, pelaku mengambil sebilah sabit dan menyerang kepala korban sebanyak dua kali.
Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, korban mengalami luka parah. Meski sempat mendapatkan penanganan medis dan dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
“Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan terdapat dua luka besar terbuka di kepala, kemudian hematoma di bagian belakang leher yang mengindikasikan adanya patah tulang. Penyebab utama kematian korban adalah luka terbuka di kepala,” jelas AKBP Anita.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Terkait informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menegaskan bahwa hingga saat ini hasil pemeriksaan penyidik belum menemukan indikasi gangguan kejiwaan pada tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, pelaku bisa menjelaskan secara runtut dan mengetahui perbuatan yang dilakukannya,” terangnya. (*)