Banner Utama

Marak Investasi Bodong, OJK Purwokerto Minta Warga Jangan Mudah Tergiur Untung Besar

Caption Foto : Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari. (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang marak beredar, baik melalui media sosial maupun yang ditawarkan secara langsung oleh individu atau kelompok tertentu.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan investasi ilegal di wilayah Purwokerto. OJK menegaskan pentingnya kehati-hatian agar masyarakat tidak menjadi korban praktik investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari mengatakan, masyarakat harus lebih selektif sebelum menempatkan dana pada suatu instrumen investasi.

“Di tengah maraknya berbagai tawaran investasi, masyarakat perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas pihak yang menawarkan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang tidak masuk akal,” jelasnya.

Menurutnya, OJK terus membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) maupun menemukan indikasi pelanggaran di sektor jasa keuangan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi OJK, yakni melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau melalui situs kontak157.ojk.go.id.

Baca juga: Jateng Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik 2026, Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi hingga Desa

Dinavia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku guna memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis.

Prinsip Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang. Sementara prinsip Logis mengharuskan masyarakat menilai secara rasional keuntungan yang ditawarkan.

“Jika ada investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dengan nilai sangat tinggi tanpa risiko, masyarakat patut waspada. Jangan sampai tergoda oleh iming-iming keuntungan besar yang justru berpotensi menimbulkan kerugian,” kata Dinavia.

OJK juga mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen, mengenali manfaat serta risiko produk keuangan, dan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial masing-masing.

OJK Tindaklanjuti Dugaan Investasi Ilegal yang Libatkan Mantan Pegawai Bank di Purwokerto

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Tegaskan Komitmen Dampingi Korban Penipuan Investasi di Purwokerto, Penanganan Kasus Diserahkan ke Penegak Hukum

Sementara itu, terkait informasi yang berkembang mengenai penawaran investasi yang diduga melibatkan pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK mengungkapkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dinavia.

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap konsumen.

“Kami akan terus mencermati perkembangan penanganan kasus ini dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki, dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen,” tegas Dinavia. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: