ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyoroti kasus Yogi Gilang Arya Setia, warga Mentawai yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Komdigi menegaskan tidak akan melakukan intervensi. Namun, pemerintah juga melihat persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi konektivitas masyarakat di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, yang masih membutuhkan akses internet dengan kualitas lebih baik.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah ingin mencari solusi agar inisiatif masyarakat dalam membantu menghadirkan akses internet dapat diarahkan ke jalur yang legal dan berizin.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi,” kata Meutya, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, penyediaan layanan internet memang harus memenuhi ketentuan perizinan. Namun di sisi lain, pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat Sikakap yang membutuhkan kualitas konektivitas lebih baik.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Desa Sikakap Sudah Terjangkau 4G, tetapi Belum Didukung Fiber Optik
Meutya menjelaskan, wilayah Sikakap sebenarnya sudah masuk dalam cakupan layanan 4G. Persoalannya, infrastruktur pendukung untuk menghasilkan layanan internet yang lebih optimal belum sepenuhnya tersedia. Salah satu kendala utama adalah belum adanya jaringan fiber optik. Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat masyarakat memiliki keterbatasan pilihan layanan internet. Karena itu, Meutya menilai kebutuhan akan konektivitas yang lebih baik harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat persoalan yang dihadapi warga Mentawai tersebut.
“Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan,” katanya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Alih-alih hanya memandang persoalan dari sisi pelanggaran aturan, Komdigi memilih menyiapkan pendekatan yang lebih solutif. Pemerintah ingin mendorong masyarakat yang memiliki itikad membantu menyediakan konektivitas agar dapat menjalankan kegiatannya sesuai ketentuan.
“Ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.
Bentuk pembinaan tersebut dapat dilakukan dengan membantu pengurusan izin. Alternatif lainnya adalah menghubungkan masyarakat atau pelaku usaha dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin resmi. Dengan skema tersebut, penyedia layanan di daerah dapat menjadi bagian dari ekosistem telekomunikasi yang legal, termasuk melalui kerja sama sebagai reseller ISP.
“Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut,” jelasnya.
Meutya menilai langkah pembinaan perlu dikedepankan untuk persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat dalam menyediakan layanan konektivitas tanpa izin. Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa Komdigi tetap menghormati proses hukum terhadap Yogi Gilang Arya Setia yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang.
Baca juga: PC RP. 12,5 Juta Dicuri Dari Ruang Kepala Sekolah, Polresta Banyumas Amankan Tersangka
Menurut Meutya, Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai dengan kewenangannya, sedangkan proses hukum tetap berada pada jalurnya.
“Semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir,” ujarnya.
Ia mengatakan, pendekatan serupa selama ini juga dilakukan Komdigi di sejumlah daerah. Jika ditemukan layanan yang belum memenuhi ketentuan perizinan melalui pengawasan, pemerintah dapat mengambil langkah pembinaan agar kegiatan tersebut dapat memenuhi aturan yang berlaku. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.