Karhutla Jadi Ancaman, Polri Ingatkan Pembakaran Sampah Bisa Berujung Bencana

Nasional
By Ariyani  —  On Aug 23, 2026
Caption Foto : Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kebiasaan membakar sampah yang kerap dianggap sepele kini menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyalakan api, karena pembakaran kecil berpotensi berkembang menjadi kebakaran besar dan berujung bencana.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar maupun penegakan hukum setelah kebakaran terjadi. Langkah paling penting adalah mencegah munculnya api sejak awal.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau dan menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membakar sampah secara sembarangan dan membuka lahan dengan cara membakar.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo, Minggu (23/8/2026).

Untuk menghadapi potensi karhutla, Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan telah memperkuat berbagai langkah pencegahan. Mulai dari memperbarui peta wilayah rawan kebakaran, memverifikasi titik panas atau hotspot, mengoptimalkan sistem peringatan dini, hingga menggelar patroli terpadu.

Baca juga: Logo Mandiri Hilang dari Gedung Thamrin, Ada Apa??

Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar warga memahami risiko pembakaran, terutama ketika kondisi cuaca kering membuat api lebih mudah menyebar.

Karhutla Berdampak Panjang

Langkah mitigasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ancaman musim kemarau, cuaca ekstrem, dan fenomena El Nino. Upaya pencegahan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026.

Menurut Trunoyudo, persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum. Kebakaran hutan dan lahan dapat mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Baca juga: Haedar Nashir Raih Penghargaan Achmad Bakrie 2026

Di tengah meningkatnya risiko kebakaran, Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran tetap dilakukan secara tegas. Penyidikan tidak hanya menyasar orang yang secara langsung menyalakan api.

Aparat juga dapat menindak pihak yang terbukti menyuruh, membiayai, atau mengambil keuntungan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

Polri pun mengajak masyarakat untuk tidak menganggap remeh api yang berasal dari pembakaran sampah atau kegiatan pembersihan lahan. Sebab, percikan api yang tidak terkendali dapat menjadi awal kebakaran besar yang membahayakan warga dan merusak lingkungan.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: