ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan insentif bagi guru madrasah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) akan mulai disalurkan pada akhir Juni 2026. Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan tenaga pendidik madrasah yang selama ini berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah melalui berbagai program dukungan, termasuk pencairan insentif yang telah lama dinantikan.
“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” ucapnya.
Menurut Menag, proses pencairan insentif tersebut tidak lepas dari kerja keras tim Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang telah menyiapkan berbagai persyaratan administratif agar penyaluran dana dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini,” katanya.
Menag juga menyampaikan penghargaan kepada para guru madrasah non ASN yang selama ini terus mengabdikan diri dalam mendidik generasi muda. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik madrasah di seluruh Indonesia.
Proses Penyelesaian Buku Rekenening Kolektif Penerima
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menjelaskan, saat ini proses administrasi masih difokuskan pada penyelesaian buku rekening kolektif bagi para penerima insentif.
“Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah,” ujar Amin.
Ia menambahkan, setiap guru madrasah non ASN yang memenuhi syarat akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar satu setengah juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” tegasnya.
Program insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non ASN sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat pendidikan keagamaan di Indonesia. (*)