ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Mematenkan nama usaha bukan hanya soal legalitas, tetapi strategi penting untuk membangun bisnis yang sah, kuat, dan dipercaya. Dengan nama usaha resmi, pemilik bisnis bisa membuka peluang kerja sama, ekspansi usaha, hingga akses pendanaan yang lebih mudah.
Berikut cara mematenkan nama usaha di Indonesia:
Daftar Nama Usaha melalui OSS
Online Single Submission (OSS) mempermudah pemilik usaha mendaftarkan nama usaha sekaligus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi badan usaha.
Langkah-langkah:
Kunjungi https://oss.go.id dan buat akun baru.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik per 18 April 2026, Ini Rincian Harga Terbaru di Pulau Jawa
Masuk ke menu “Perizinan Berusaha” dan isi data usaha lengkap (nama, bidang usaha, alamat, skala usaha, modal).
Ajukan permohonan, dan NIB akan diterbitkan otomatis setelah data valid.
Patenkan Nama Usaha melalui AHU
Bagi yang ingin mendirikan CV atau PT, nama usaha juga harus didaftarkan di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah-langkah:
Kunjungi https://ahu.go.id dan pilih “Pendirian CV” atau “Pendaftaran Perseroan”.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Sabtu 18 April 2026: Stabil di Level Tinggi, Antam Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Ajukan pemeriksaan nama dengan minimal tiga opsi.
Setelah nama disetujui, buat akta di notaris dan masukkan data ke sistem AHU.
Nama usaha resmi menjadi bagian dari badan hukum terdaftar.
Daftarkan Nama Usaha sebagai Merek
Melindungi nama usaha secara komersial penting agar hak eksklusif atas penggunaan nama dan logo dijamin hukum. Proses ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Langkah-langkah:
Baca juga: Dorong Ekonomi Kerakyatan, Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Perluas Akses KUR dan Pembiayaan Daerah
Kunjungi https://merek.dgip.go.id dan buat akun pemohon.
Cek ketersediaan nama atau logo yang ingin didaftarkan.
Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung (identitas, surat pernyataan, desain logo).
Bayar biaya PNBP dan simpan bukti pengajuan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, nama usaha tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor, mitra, dan pelanggan. Mematenkan nama usaha adalah investasi jangka panjang untuk keamanan dan pertumbuhan usaha.
Baca juga: RUPST CIMB Niaga Setujui Dividen Rp4,07 Triliun, Tegaskan Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.