ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Perubahan besar di dunia digital mendorong DPR RI untuk memperluas cakupan aturan penyiaran. Media sosial hingga layanan over-the-top (OTT) yang selama ini menjadi ruang bebas berbagi konten kini dinilai perlu masuk dalam pengaturan Undang-Undang Penyiaran.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Putra Nababan, menilai setiap platform yang memungkinkan konten disaksikan masyarakat secara luas semestinya memiliki tanggung jawab dalam memberikan edukasi sekaligus perlindungan kepada publik.
Pandangan tersebut disampaikan Putra saat mengikuti pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi telah mengubah pola penyebaran informasi. Jika sebelumnya masyarakat mengandalkan televisi dan radio, kini konten dapat disiarkan melalui berbagai kanal digital, mulai dari Instagram, Facebook, YouTube hingga layanan OTT.
“Kalau dia (platform yang) bisa diakses oleh publik kayak akun Instagram seseorang, akun Facebook, Youtubenya dan lain sebagainya, itu menurut saya memang harus diatur,” ujar Putra Nababan.
Baca juga: DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026
Bukan Pembatasan
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, gagasan tersebut bukan bertujuan membatasi keterbukaan ruang digital. Namun, ia menilai kebebasan dalam menyebarkan informasi kepada publik harus diiringi dengan tanggung jawab. Menurutnya, kewajiban untuk menghadirkan konten yang mendidik dan melindungi masyarakat tidak seharusnya hanya dibebankan kepada lembaga penyiaran konvensional.
“Bukan kita mau menjadi tertutup, bukan. Tapi menjadi terbuka juga menurut saya kewajiban mengedukasi masyarakat jangan hanya diberikan kepada media lembaga penyiaran saja,” katanya.
Putra menilai, siapa pun yang memiliki ruang dan kesempatan untuk menyebarkan konten kepada khalayak luas melalui internet perlu berada dalam sistem pengawasan yang jelas.
Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap konten digital tidak cukup hanya mengandalkan imbauan. Sebab, konten yang dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat luas pada dasarnya telah menjadi bagian dari siaran publik.
Baca juga: Lahan Kritis Jateng Capai 317 Ribu Hektare, Setya Arinugroho Desak Rehabilitasi Berkelanjutan
“Tidak hanya bisa mengimbau-imbau saja, tapi betul-betul harus diawasi karena ketika masuk ke publik itu menjadi siaran publik,” tegasnya.
Meski demikian, Ia menekankan pengaturan dalam revisi UU Penyiaran harus dilakukan secara proporsional. Ia mendorong adanya pembedaan antara layanan digital yang bersifat terbatas, seperti layanan khusus pelanggan atau berlangganan, dengan platform yang membuka akses kontennya secara luas kepada masyarakat.
Akses publik, menurut Putra, menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan sejauh mana sebuah platform digital dapat dimasukkan ke dalam ruang lingkup pengaturan penyiaran. Dorongan ini pun membuka kembali perdebatan mengenai arah regulasi penyiaran di era digital, ketika batas antara media konvensional, platform media sosial, kreator konten, dan layanan streaming semakin sulit dibedakan. (*)
lkjygllkkpommqznfuevkvlyohrmdn
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.