ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi dalam kunjungan dinasnya ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kunjungan tersebut berkaitan dengan agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Menag menegaskan kehadirannya di KPK merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen pribadi dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan yang menggunakan jet pribadi,” jelasnya.
Menag mengungkapkan, komunikasi dengan KPK bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, ia juga pernah berkonsultasi dan bahkan menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji sebagai langkah kehati-hatian.
Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
Menurutnya, pertemuan dengan lembaga antirasuah berjalan lancar. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah memberikan ruang klarifikasi. Nasaruddin berharap langkah terbuka ini dapat menjadi contoh bagi aparatur di lingkungan Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan terhadap setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Laporkan apa pun yang mungkin syubhat bagi kita. Jangan khawatir,” tegasnya.
Potensi Gratifikasi
Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai langkah Menag melaporkan potensi gratifikasi sejak awal merupakan teladan positif bagi pejabat publik. Tindakan tersebut, lanjut Budi, merupakan bentuk mitigasi dini untuk mencegah konflik kepentingan di kemudian hari. Ia merinci tiga poin penting dari langkah Menag.
Pertama, komitmen kuat penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui pelaporan gratifikasi. Kedua, tindakan ini diharapkan menjadi contoh tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh ASN dan pejabat publik di Indonesia.
“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk apa pun kepada penyelenggara negara atau ASN,” ujar Budi.
KPK berharap praktik pelaporan dini seperti ini semakin memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.