Banner Utama

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Penggunaan Jet Pribadi

Nasional
By Ariyani  —  On Feb 23, 2026
Caption Foto : Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat datang ke KPK untuk menjelskan penggunaan jet pribadi, Senin (23/2/2026). (Foto ; Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi dalam kunjungan dinasnya ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.

Kunjungan tersebut berkaitan dengan agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Menag menegaskan kehadirannya di KPK merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen pribadi dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan terkait kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan yang menggunakan jet pribadi,” jelasnya. 

Menag mengungkapkan, komunikasi dengan KPK bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, ia juga pernah berkonsultasi dan bahkan menyerahkan pemberian yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji sebagai langkah kehati-hatian.

Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

Menurutnya, pertemuan dengan lembaga antirasuah berjalan lancar. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah memberikan ruang klarifikasi. Nasaruddin berharap langkah terbuka ini dapat menjadi contoh bagi aparatur di lingkungan Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan terhadap setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Laporkan apa pun yang mungkin syubhat bagi kita. Jangan khawatir,” tegasnya.

Potensi Gratifikasi

Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai langkah Menag melaporkan potensi gratifikasi sejak awal merupakan teladan positif bagi pejabat publik. Tindakan tersebut, lanjut Budi, merupakan bentuk mitigasi dini untuk mencegah konflik kepentingan di kemudian hari. Ia merinci tiga poin penting dari langkah Menag.

Pertama, komitmen kuat penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi, khususnya melalui pelaporan gratifikasi. Kedua, tindakan ini diharapkan menjadi contoh tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh ASN dan pejabat publik di Indonesia.

“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk apa pun kepada penyelenggara negara atau ASN,” ujar Budi.

KPK berharap praktik pelaporan dini seperti ini semakin memperkuat budaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Baca juga: Pemerintah Petakan 69 Titik Rawan di Jalur Mudik Jateng, Posko dan Alat Berat Disiagakan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: