ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Upaya penguatan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) terus digencarkan pemerintah. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan supermarket di Jakarta guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Dalam peninjauan tersebut, Haikal memeriksa berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, olahan daging, kosmetik, hingga produk impor yang beredar di rak penjualan. Ia juga berbincang dengan konsumen untuk menggali pemahaman mereka terkait kewajiban sertifikasi, proses verifikasi dokumen halal, dan tata cara pencantuman label pada kemasan.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana produk-produk ini ditata dan memastikan semuanya sudah sesuai ketentuan halal,” kata Haikal.
Menurut Haikal, ritel modern memegang peran penting sebagai titik akhir distribusi yang berhadapan langsung dengan konsumen. Karena itu, ia menekankan perlunya verifikasi berkala terhadap produk yang masuk ke jaringan penjualan, terutama barang impor yang wajib memiliki pengakuan sertifikat halal sesuai ketentuan.
Baca juga: Wapres RI ke-6, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun
“Kami ingin memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi regulasi sertifikasi halal. Ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya di sela kegiatan.
Distribusi dan Peredaran
Haikal menambahkan, pengawasan JPH tidak berhenti pada proses sertifikasi di hulu, tetapi juga mencakup distribusi hingga peredaran di pasar. BPJPH, kata dia, terus mendorong pelaku usaha ritel agar lebih proaktif memastikan produk yang wajib bersertifikat telah memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban registrasi bagi produk halal impor.
Selain menyasar pelaku usaha, sidak juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Haikal mengingatkan konsumen untuk lebih cermat membaca label halal maupun keterangan tidak halal pada produk. Sesuai aturan, produk berbahan nonhalal wajib mencantumkan informasi secara jelas dan ditempatkan terpisah dari produk halal untuk mencegah kekeliruan maupun potensi kontaminasi silang.
BPJPH memastikan kegiatan pengawasan akan dilakukan secara rutin dan terkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem halal nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal Indonesia.
Baca juga: Komdigi Hadirkan Layanan DARA, Solusi Konsultasi untuk Atasi Adiksi Gim pada Anak
Melalui pengawasan aktif di lapangan, BPJPH menargetkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen benar-benar terimplementasi di seluruh rantai pasok produk.