ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Dalam proses tersebut, KPK kembali datang ke Banyumas untuk melakukan penggeledahan. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, tercatat sudah dua kali lembaga antirasuah tersebut kembali melakukan penggeledahan di wilayah Banyumas.
Pakar hukum pidana sekaligus Guru Besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, menilai penggeledahan yang dilakukan berulang kali menunjukkan bahwa KPK masih mematangkan alat bukti sekaligus membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Jika berkali-kali masih melakukan penggeledahan, artinya bukti-bukti yang ada saat OTT lalu masih harus dimatangkan. Ada juga kemungkinan, dari pemeriksaan lanjutan ada yang harus dikembangkan, sehingga dibutuhkan bukti-bukti pendukung baru,” terang Prof Hibnu saat dihubungi Orbit-News.com, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan suap, pemerasan maupun gratifikasi, biasanya terdapat banyak pihak yang memiliki keterkaitan. Mereka dapat berasal dari pemberi suap, penerima suap, pihak swasta yang terlibat, pihak yang menjadi korban pemerasan, hingga pihak yang memberikan maupun menerima gratifikasi.
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
“Ada relasi kekuasaan dalam kasus pemerasan. Konstruksi tersebut yang ingin dimatangkan oleh KPK, dengan subjek hukum dan alat-alat bukti baru. Termasuk juga ada beberapa klaster yang tengah didalami, baik pihak pemberi ataupun penerima dan pihak lain yang memfasilitasi atau mengetahui tindak tersebut. Anatomi kasus ini harus diperjelas lagi oleh KPK,” ungkapnya.
Tidak Selalu Berkembang Menjadi Tersangka
Dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan keterangan saksi, Prof Hibnu menjelaskan, pihak-pihak yang dimintai keterangan tidak selalu berujung menjadi tersangka. Namun demikian, kemungkinan adanya penambahan tersangka tetap terbuka, tergantung pada perkembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
“Semua tergantung perkembangan dalam proses penyidikan di KPK, apakah para tersangka kemudian menyebut nama-nama baru, sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang disebut tadi, atau memang dari hasil penyidikan kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan. Karena itulah kemudian dilakukan penggeledahan kembali serta memeriksa orang baru,” jelas Prof Hibnu.
Ia menambahkan, penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk melengkapi dan mencukupi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini KPK kembali turun ke Banyumas dan melakukan penggeledahan di enam lokasi. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya rumah para wakil rektor Unsoed, rumah dosen hingga ruang kerja Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie.
Penggeledahan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan adanya penahanan ataupun penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Proses penyidikan masih terus berjalan. Penggeledahan di sejumlah lokasi di Banyumas menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat alat bukti sekaligus mendalami konstruksi perkara secara lebih menyeluruh. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.