ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Tidak semua barang rampasan negara yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung laku terjual. Namun, aset yang belum mendapatkan pembeli bukan berarti kehilangan nilai atau dibiarkan begitu saja. KPK masih dapat melakukan lelang ulang maupun mengoptimalkan aset tersebut melalui berbagai mekanisme pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, tidak lakunya barang rampasan dalam lelang tidak selalu berkaitan dengan kesalahan penetapan harga.
“Tidak lakunya barang rampasan dalam sebuah lelang bukan berarti ada persoalan pada penetapan harga,” jelasnya.
Menurutnya, minat calon pembeli dipengaruhi sejumlah faktor, seperti karakteristik barang, lokasi aset, serta nilai limit yang dinilai kurang kompetitif. Jika hasil evaluasi menunjukkan nilai limit terlalu tinggi, jaksa eksekusi dapat menurunkannya sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain kembali dilelang, barang rampasan KPK yang belum laku juga dapat dimanfaatkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian atau lembaga.
Baca juga: Skandal Pungutan Liar Dapur Gizi, BGN Beri Lampu Hijau Mitra Ganti Yayasan 'Numpang Nama'
Aset juga dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Pilihan lainnya adalah pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
“Mekanisme lain juga bisa dilakukan dengan pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelasnya.
Pengelolaan tersebut mengacu pada PMK Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Nilai Aset Bisa Berubah
Selama belum mendapatkan penyelesaian, KPK tetap menyimpan dan merawat barang rampasan agar kondisinya terjaga. Biaya pemeliharaan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing aset.
Baca juga: Riset Roket hingga Drone Dunia Berkumpul di Yogyakarta, Ada Kompetisi Mahasiswa dari 26 Negara
Nilai aset juga dapat berubah apabila lelang dilakukan setelah masa berlaku penilaian berakhir. Penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berlaku enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak. Jika masa berlaku penilaian telah habis, aset akan dinilai kembali berdasarkan kondisi terbaru.
“Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.
KPK menegaskan, penyelesaian barang rampasan tidak berhenti hanya karena aset gagal terjual dalam satu kali lelang. Berbagai mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya asset recovery, sehingga aset hasil tindak pidana korupsi tetap dapat memberikan manfaat bagi negara.
“Kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.