ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun di Kabupaten Banyumas berujung tragis. Korban berinisial SHAP meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan saat melintas di kawasan Bundaran Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, peristiwa yang menewaskan korban terjadi pada Sabtu, (5/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban sebelumnya meninggalkan rumah pada Jumat malam, (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Fit X warna hitam.
"Korban sempat kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, korban kembali berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar dan bermain bersama teman-temannya. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih terlihat berada di depan rumah sambil menggunakan telepon seluler. Namun, setelah orang tuanya tidur, korban diketahui kembali pergi dan tidak diketahui bersama siapa," jelasnya, Selasa (8/9/2026).
Keterangan dari teman yang membonceng korban kemudian mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban mengalami luka parah. Korban bersama sejumlah temannya awalnya berkumpul di kawasan Menara Pandang. Setelah itu, rombongan bergerak menuju wilayah Berkoh.
Baca juga: Transformasi Limbah Kopi Menjadi Scrub, Inovasi Mahasiswa UIN Saizu Sabet Juara Nasional
Saat melintas di sekitar Bundaran Berkoh, sepeda motor yang dikendarai korban diduga menjadi perhatian warga karena menggunakan knalpot brong. Rombongan kemudian diduga menjadi sasaran sejumlah warga yang telah berada di sekitar lokasi.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga terkena pukulan menggunakan sebatang kayu pada bagian atas kepala. Setelah terkena pukulan, kondisi korban mulai memburuk. Korban disebut mengalami muntah-muntah hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Sesampainya di depan rumah, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas tanah. Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah dibangunkan oleh tetangganya, saksi berinisial SW, sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban Tidak Tertolong
Kondisi korban terus menurun. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban disebut sudah tidak sadarkan diri. Keluarga juga mendapati sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk lebam pada bagian lengan dan tengkuk serta luka di kepala. Keluarga kemudian berupaya membawa korban ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian," kata Kapolresta.
Dalam penyidikan kasus penganiayaan anak tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu batang balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban.
Kapolresta Banyumas menegaskan penyidikan masih berjalan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya," ujarnya.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Atas dugaan perbuatannya, RM alias U dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka juga dijerat alternatif Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.