ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Tawaran bisnis dana talangan dengan janji keuntungan 7,5 persen berakhir menjadi dugaan penipuan. Seorang pria berinisial AM alias D (37), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, diamankan Satreskrim Polresta Banyumas setelah diduga merugikan seorang korban hingga Rp745 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, tersangka diduga membujuk korban menyerahkan uang secara bertahap dengan menawarkan skema perputaran dana untuk membantu calon nasabah perusahaan pembiayaan.
"Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tidak memenuhi janji untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan. Korban juga tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp55,875 juta sebagaimana perhitungan 7,5 persen dari dana yang diserahkan. Setelah berulang kali dimintai pertanggungjawaban, tersangka diduga mengganti nomor telepon dan kemudian pergi ke Surabaya sehingga sulit dihubungi," ungkapnya, Minggu (6/9/2026).
Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut bermula pada pertengahan 2024. Saat itu, korban berinisial TW (42), warga Kecamatan Sokaraja, berkenalan dengan tersangka di sebuah warung kopi di sekitar kantor perusahaan pembiayaan di Purwokerto.
Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku bekerja sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan. Ia kemudian menawarkan kerja sama kepada korban dengan skema dana talangan bagi calon nasabah yang sedang menjalani proses kredit.
Baca juga: ABK KMN Barokah Anak Mas 03 Meninggal di Laut
Janjikan Keuntungan Hingga 7,5 Persen
Tersangka diduga meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan hanya akan diputar dalam waktu singkat. Modal tersebut dijanjikan kembali paling lama 10 hari, ditambah keuntungan sebesar 7,5 persen.
"Tawaran tersebut kemudian membuat korban percaya dan mulai mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka melalui transfer," jelas Kapolresta lebih lanjut.
Tidak berhenti pada transaksi awal, korban kembali menyerahkan dana secara bertahap. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dalam periode 10 Januari hingga 26 April 2025, total uang yang ditransfer korban kepada tersangka mencapai Rp745 juta.
Masalah muncul ketika dana yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan. Korban juga tidak menerima keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.
Baca juga: Curanmor di Purwokerto Selatan Terungkap Kurang dari 1 Jam
Polisi menduga uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan dana talangan calon nasabah sebagaimana yang disampaikan tersangka kepada korban. Dana itu justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.
Upaya korban meminta pertanggungjawaban juga tidak membuahkan hasil. Tersangka diduga mengganti nomor telepon dan kemudian pergi ke Surabaya sehingga korban kesulitan menghubunginya.
Merasa mengalami kerugian besar, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mutasi rekening korban, cetakan percakapan WhatsApp, telepon seluler yang digunakan tersangka, serta dokumen identitas.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana yang diterima tersangka. Sejumlah dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka akan disita untuk memperkuat penyidikan sekaligus menelusuri penggunaan uang yang berasal dari korban.
Baca juga: Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Kebumen Meluas hingga 2 Hektare
Kapolresta menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat. Penyidik masih melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Saat ini Satreskrim Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Setelah proses penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
AM alias D dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas dugaan perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.