Kemenag Buka Bantuan Pesantren 2026 hingga Rp100 Juta

Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Nasional
By Ariyani  —  On Sep 02, 2026
Caption Foto : Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said. (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2026. Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan bantuan mulai 1 hingga 4 September 2026. Program ini menjadi salah satu dukungan pemerintah untuk membantu pengembangan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di berbagai daerah.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said mengatakan, proses pendaftaran bantuan dilakukan melalui platform resmi yang telah disiapkan Kementerian Agama. Untuk bantuan pendidikan pesantren, pengajuan dilakukan melalui SIMBA Kemenag. Sementara itu, pengajuan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam dilakukan melalui SIKAP.

Lembaga yang ingin mendaftar perlu mengikuti ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Informasi mengenai program dan mekanisme pengajuan juga disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. 

Pada program bantuan tahun 2026, Kemenag menyediakan tiga jenis bantuan dengan nominal yang berbeda. Berikut rinciannya:

  1. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
  2. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.
  3. Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.

Dengan adanya tiga pilihan program tersebut, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dapat mengajukan bantuan sesuai kebutuhan serta persyaratan masing-masing program.

Baca juga: Film Jadi Senjata Baru Lawan Pinjol Ilegal

“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata Basnang.

Kemenag Minta Daerah Segera Proses Rekomendasi

Kemenag juga telah menyampaikan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan program bantuan tersebut.

Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi terhadap lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses tersebut harus dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Langkah ini diperlukan agar lembaga yang telah mendaftar dapat menyelesaikan proses administrasi dan mencetak bukti pendaftaran aplikasi.

“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” ujar Basnang. 

Baca juga: Lansia di Pekalongan Tak Punya HP tapi Bansos Terhenti karena Indikasi Judol, Ini Kata Kemensos

Kemenag menegaskan seluruh proses dalam program bantuan pesantren 2026 tidak dipungut biaya. Mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga proses pencairan bantuan, seluruh tahapan dilakukan secara gratis.

“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” tegas Basnang.

Karena itu, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa atau meminta sejumlah uang dengan alasan dapat membantu memperoleh bantuan Kemenag. 

Basnang turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama atau pihak pemberi bantuan.  Informasi mengenai pendaftaran dan program bantuan sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” tandas Basnang. (*)

Baca juga: MTQ Nasional 2026 di Semarang Pakai Skema 9-7-5-3-2-1

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: