ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI. Penegasan tersebut mendapat apresiasi dari Komisi I DPR RI yang meminta aturan mengenai penggunaan seragam benar-benar dikawal hingga diterapkan secara jelas di lapangan.
Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman menilai klarifikasi yang disampaikan Kemenhan menjadi langkah penting untuk meredakan polemik yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.
Isu penggunaan hijab di Unhan sempat menjadi perhatian setelah salah satu calon kadet perempuan berprestasi, Asma Wafa Andina, mengundurkan diri. Sebelumnya, ia mengeluhkan dugaan adanya pembatasan penggunaan jilbab selama menjalani pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, Mahfudz mengapresiasi langkah Kemenhan yang secara terbuka memberikan penjelasan sekaligus menegaskan komitmen untuk menghormati kebebasan beragama bagi seluruh kadet.
“Kami mengapresiasi langkah Kemenhan yang secara terbuka meluruskan kesalahpahaman ini dan menegaskan kembali komitmennya dalam menghormati hak kebebasan beragama bagi seluruh kadet. Penegasan bahwa tidak ada larangan hijab, serta adanya arahan Menhan untuk mengakomodasi seragam berhijab secara proporsional, adalah sikap bijak yang sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Mahfudz melalui ertulis, Selasa (25/8/2026).
Baca juga: Lahan Kritis Jateng Capai 317 Ribu Hektare, Setya Arinugroho Desak Rehabilitasi Berkelanjutan
Namun, politikus Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa klarifikasi dari Kemenhan harus diikuti dengan penerapan aturan yang konsisten di seluruh tahapan pendidikan maupun seleksi calon kadet. Menurutnya, jangan sampai terjadi perbedaan pemahaman antara kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan dengan pelaksanaan teknis oleh panitia seleksi maupun pengawas pendidikan di lapangan.
Mahfudz meminta agar ketentuan mengenai penggunaan hijab dan seragam kadet perempuan dituangkan secara tegas dalam pedoman tertulis sejak tahap sosialisasi dan pendaftaran.
“Ke depan, komitmen ini harus benar-benar dijaga dan diterjemahkan secara jelas dalam pedoman teknis tertulis sejak awal masa sosialisasi dan pendaftaran. Jangan sampai ada putra-putri terbaik bangsa yang merasa ragu atau terhambat cita-citanya untuk mengabdi di sektor pertahanan hanya karena multitafsir aturan atau kendala teknis dalam menjalankan kewajiban agamanya,” tegasnya.
Standar Seragam Kedinasan Berhijab
Selain kejelasan aturan, Komisi I DPR RI juga mendorong Unhan segera merumuskan standar seragam kedinasan berhijab. Standarisasi tersebut dinilai penting agar penggunaan hijab tetap selaras dengan ketentuan keamanan, kedisiplinan, kerapian, serta kebutuhan mobilitas dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Baca juga: Moratorium Masih Berlaku, DPRD Jateng Dorong Banyumas Siapkan Kajian Baru Pemekaran Wilayah
Mahfudz menilai pengaturan seragam berhijab dapat dirancang secara profesional tanpa mengurangi standar yang berlaku di lingkungan pendidikan pertahanan. Menurutnya, penerapan seragam berhijab juga telah memiliki preseden di lingkungan TNI.
Sementara itu, Kemenhan dalam keterangan resminya menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak pernah melarang kadet perempuan menggunakan jilbab.
Kemenhan menyatakan nilai ketakwaan justru menjadi bagian dari kode kehormatan di lingkungan Unhan. Selain itu, Menteri Pertahanan telah memberikan arahan untuk melakukan penyesuaian seragam dinas agar penggunaan jilbab bagi kadet muslimah dapat diakomodasi secara proporsional.
Dengan adanya penegasan tersebut, DPR berharap tidak ada lagi keraguan bagi calon kadet perempuan yang ingin mengabdikan diri di bidang pertahanan. Komisi I DPR RI pun meminta Unhan memastikan kebijakan yang telah ditegaskan Kemenhan benar-benar diterapkan secara konsisten, mulai dari proses penerimaan hingga pelaksanaan pendidikan di lapangan. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.