Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Rektor Unsoed Masih Berstatus Aktif

Caption Foto : Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso. (Foto : Hermiana E. Effendi).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akhmad Sodiq hingga Minggu, (23/8/2026), masih berstatus aktif sebagai Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Status tersebut masih melekat karena belum ada keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait perubahan jabatan pimpinan tertinggi di Unsoed.

Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, mengatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap Akhmad Sodiq masih berjalan. Pihak kampus juga telah berkomunikasi dengan Kemendiktisaintek terkait langkah yang akan diambil selama masa transisi.

“Proses pemeriksaan ini kan panjang. Pada masa transisi ini, kami sudah berkomunikasi dengan kementerian. Dalam waktu dekat akan segera dikirim sekjen. Kemungkinan juga akan segera ditunjuk, apakah nanti Plh atau Pj rektor. Namun yang pasti, Pak Rektor statusnya masih tetap aktif sampai dengan adanya surat keputusan dari kementerian,” jelas Edi.

Menurutnya, penunjukan Pelaksana Harian (Plh) maupun Penjabat (Pj) Rektor Unsoed masih menunggu keputusan resmi dari Kemendiktisaintek. Namun, pihaknya memastikan seluruh proses perkuliahan di kampus tetap berjalan sebagaimana semestinya.

Baca juga: Bukan Sekedar Kenyang, Ini Makanan yang Bisa Mendukung Kecerdasan Anak

Sebelumnya, KPK menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa serta dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed pada Jumat, (21/8/2026). Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka.

Selain tiga pejabat di lingkungan Unsoed tersebut, tiga pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru ini kini menjadi perhatian publik. Sementara proses hukum berjalan, aktivitas kepemimpinan di Unsoed masih menunggu keputusan resmi Kemendiktisaintek terkait kemungkinan penunjukan pejabat sementara untuk menjalankan tugas Rektor Unsoed. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: