ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq, sempat menghubungi keluarganya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Prof. Dr. Ir. Noor Farid, M.Si, yang juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Polresta Banyumas pada Kamis (20/8/2026) lalu.
Noor Farid mengatakan, komunikasi itu terjadi pada Jumat malam, (21/8/2026). Saat itu, dirinya sedang berada di kediaman Rektor Unsoed untuk membantu persiapan keberangkatan istri rektor ke Jakarta. Menurutnya, Akhmad Sodiq sempat menghubungi keluarganya melalui telepon rumah. Karena Noor Farid berada di lokasi, keduanya pun sempat berbincang singkat.
“Pak Rektor hanya menyampaikan, kemungkinan masih lama di Jakarta, itu saja, dan tidak membahas permasalahan kampus. Karena teleponnya hanya sebentar dan menggunakan telepon rumah, tidak menggunakan HP,” ujar Noor Farid, Sabtu (22/8/2026).
Noor Farid menegaskan, dalam percakapan singkat tersebut tidak ada pembahasan mengenai persoalan yang tengah dihadapi Akhmad Sodiq maupun kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru yang kemudian menyeret sejumlah pihak di lingkungan Unsoed.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang ATM BRI, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Berikan Dukungan Moril
Ia menjelaskan, kedatangannya ke rumah rektor merupakan bentuk kepedulian kepada keluarga pimpinan kampus tersebut. Selain membantu persiapan keberangkatan istri rektor, Noor Farid juga datang untuk memberikan dukungan moril.
“Bagaimanapun Pak Rektor adalah pimpinan kami, jadi kami menyampaikan rasa empati dan menanyakan kepada keluarga apa yang bisa kami bantu,” tuturnya.
Menurut Noor Farid, keluarga Akhmad Sodiq, terutama sang istri, sangat terkejut dengan kasus yang menjerat suaminya. Ia menyebut kondisi keluarga rektor saat ini membutuhkan dukungan moral dari orang-orang terdekat, termasuk jajaran civitas akademika Unsoed.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed kini menjadi perhatian publik. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN). (*)
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Pensiunan di Purwokerto Disidangkan, Dika Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.