Kepergok Curi Dua HP di Purwokerto Selatan, Pemuda 21 Tahun Diamankan URC Polresta Banyumas

Caption Foto : Pelaku penurian HP diamankan. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Seorang pemuda berinisial AS (21) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri dua unit telepon seluler dari sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Aksi pelaku terbongkar setelah penghuni rumah memergokinya saat menjalankan aksinya pada Rabu (19/8/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banyumas bersama jajaran Polsek Purwokerto Selatan mengamankan AS, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban berinisial RSD (54) bersama penghuni rumah lainnya sedang terlelap. Aksi pelaku baru diketahui setelah anak korban menyadari adanya orang asing yang masuk ke dalam rumah.

Pelaku diduga berhasil masuk dengan memanjat dinding rumah, kemudian memanfaatkan jendela yang tidak terkunci sebagai akses masuk. Dari dalam rumah, AS diduga mengambil dua unit ponsel milik korban. Dua ponsel tersebut masing-masing berupa Vivo tipe 1820 berwarna hitam biru dan Vivo Y17 berwarna hitam.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, aksi pelaku langsung mendapat perlawanan dari korban setelah keberadaannya diketahui.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

"Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat dinding dan kemudian masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Setelah mengambil dua ponsel, pelaku berusaha melarikan diri. Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar hingga berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kapolresta Banyumas.

Saat pertama kali berhasil diamankan, AS disebut mengakui perbuatannya dan menyerahkan salah satu ponsel yang diduga dicurinya. Namun, situasi kemudian berubah ketika pelaku kembali berhasil melarikan diri. Tak tinggal diam, korban bersama warga sekitar melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya kembali berhasil diamankan sebelum kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Satu Ponsel Dibuang

Dalam upaya melarikan diri tersebut, AS diduga sempat membuang satu unit ponsel lainnya. Hingga kini, barang tersebut masih dalam pencarian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta.

Kapolresta Banyumas menegaskan, pengungkapan kasus pencurian tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah saat malam hari.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan memastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti ronda atau siskamling," ujar Kapolresta.

Saat ini, AS telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Vivo tipe 1820 berwarna hitam biru serta sebuah hoodie berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Penyidik Polresta Banyumas juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: