ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN — Kasus dugaan perundungan yang melibatkan dua pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Kebumen diduga bermula dari persoalan kecemburuan. Polisi mengungkap, korban sebelumnya diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak yang kini berhadapan dengan proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Kebumen, korban dan pacar Anak juga sempat berkomunikasi melalui pesan di media sosial. Komunikasi tersebut kemudian diketahui oleh Anak. Sehari kemudian, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak menuju bagian belakang sekolah. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak kekerasan terhadap korban.
Peristiwa itu bahkan sempat direkam hingga videonya beredar luas di media sosial. Beredarnya video tersebut kemudian memicu perhatian publik dan mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Polres Kebumen telah menetapkan seorang pelajar kelas 11 sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap pelajar kelas 10 yang bersekolah di tempat yang sama.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak,” tegas AKBP Putu.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum.
Karena perkara melibatkan anak, penanganannya tidak hanya berfokus pada proses hukum. Polres Kebumen berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial UPTD P3A, serta pihak sekolah. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi korban maupun Anak yang berkonflik dengan hukum.
Pemulihan kondisi korban dan pembinaan terhadap Anak menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara. Pendekatan tersebut dilakukan agar penanganan kasus tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan masa depan anak-anak yang terlibat.
Terancam Pasal Perlindungan Anak
Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit
Atas dugaan perbuatannya, Anak disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kapolres memastikan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan di kalangan pelajar, termasuk yang berawal dari kecemburuan dan interaksi di media sosial, dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika tidak diselesaikan secara tepat. Karena itu, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan menjadi penting untuk mencegah kekerasan kembali terjadi di kalangan pelajar. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.