Pilkades Serentak Cilacap 2026 Resmi Digelar 17 Desember 2026

Pemkab Siapkan Anggaran Rp2,37 Miliar
Banyumas Raya Daerah
By Vivin  —  On Jul 25, 2026
Caption Foto : Penandatanganan kesepakatan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang 1. (Foto : Dok. Kominfo Cilacap).

ORBIT-NEWS.COM, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I akan digelar pada 17 Desember 2026. Sebanyak 48 desa yang tersebar di 16 kecamatan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, setelah pemerintah memperoleh kepastian regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Kepastian jadwal Pilkades itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades Serentak yang dirangkai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat (24/7/2026). Agenda tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan dan berlangsung kondusif.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Heru Kurniawan, menjelaskan bahwa Pilkades Serentak Gelombang I dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa yang masa baktinya akan berakhir pada 2027.

“Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengalokasikan bantuan keuangan penyelenggaraan Pilkades sebesar Rp2,37 miliar pada APBD 2026. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di seluruh desa peserta,” kata Heru.

Baca juga: Pelemparan Kereta Api di Daop 5, KAI Soroti Aksi Berbahaya yang Masih Terjadi

48 Kades Berakhir Masa Jabatan di Februari 2027

Ia memaparkan, sebanyak 48 kepala desa di 16 kecamatan akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Februari 2027. Sementara itu, 177 kepala desa lainnya yang tersebar di 21 kecamatan baru akan menyelesaikan masa jabatan pada 30 April 2027.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades, pemerintah telah menyusun tahapan secara rinci. Tahap persiapan dijadwalkan berlangsung mulai 11 Agustus hingga 1 Oktober 2026. Selanjutnya, proses pencalonan akan dilaksanakan pada 2 Oktober sampai 16 Desember 2026, sebelum memasuki pemungutan suara pada 17 Desember 2026. Adapun tahapan penetapan kepala desa terpilih ditargetkan selesai paling lambat 12 Februari 2027.

Sementara itu, Sekda Cilacap, Annisa Fabriana menegaskan, pelaksanaan Pilkades Serentak telah mendapatkan kepastian hukum berdasarkan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

“Hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri memastikan Pilkades Serentak dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tanpa harus menunggu terbitnya peraturan menteri maupun perubahan peraturan daerah,” kata Annisa.

Baca juga: Meresahkan Warga, Polisi Evakuasi ODGJ di Buayan ke Rumah Sakit

Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Pilkades tidak hanya bergantung pada kesiapan administrasi, tetapi juga ditentukan oleh stabilitas keamanan selama seluruh proses berlangsung.

“Keberhasilan Pilkades bukan hanya ditentukan oleh kesiapan administrasi, tetapi juga terpeliharanya keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah selama seluruh tahapan berlangsung,” ujarnya.

Annisa juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkades memiliki potensi kerawanan yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, seluruh perangkat daerah, aparat keamanan, penyelenggara, serta para pemangku kepentingan diminta memperkuat koordinasi, melakukan langkah antisipatif terhadap potensi konflik, dan merespons setiap persoalan dengan cepat agar Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Cilacap dapat berlangsung aman, tertib, dan sukses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: