ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN – Polres Kebumen berhasil mengungkap rangkaian kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik karena rekaman aksinya viral di media sosial itu melibatkan dua lokasi kejadian, yakni di kawasan Jembatan Merah Putih dan Gudang J&T Karangsambung. Rangkaian peristiwa terekam kamera CCTV, termasuk aksi pelemparan bom molotov hingga dugaan penganiayaan terhadap sejumlah korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama. Kapolres menjelaskan, bentrokan bermula pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, saat dua kelompok bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Pertemuan yang awalnya bertujuan menyelesaikan persoalan justru berubah menjadi aksi pengeroyokan.
"Peristiwa berawal dari pertemuan dua kelompok yang berujung bentrokan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku," jelasnya.
Dalam situasi tersebut, sebagian anggota kelompok yang menjadi sasaran pengeroyokan melarikan diri ke Gudang J&T Karangsambung untuk mencari perlindungan. Namun, mereka tetap dikejar oleh kelompok lawan.
Baca juga: Polresta Banyumas Turun Langsung Kawal Tracing TBC
Di lokasi gudang, salah seorang pelaku diduga melempar bom molotov yang menyebabkan api mengenai jaket korban sekaligus membakar sejumlah paket milik J&T. Tidak berhenti di situ, beberapa pelaku kemudian masuk ke dalam gudang dan melakukan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan yang mereka duga merupakan bagian dari kelompok lawan.
Seluruh aksi kekerasan tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi salah satu barang bukti utama yang digunakan penyidik dalam mengungkap kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kebumen menetapkan AG, DK, dan FM sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan di Jembatan Merah Putih. Sementara itu, RB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Gudang J&T Karangsambung.
Dua Pelaku Masih Diburu
Selain menetapkan empat tersangka, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Mahasiswa KKN UIN Saizu Telusuri Jejak Joko Kaiman, Belajar Merawat Warisan Sejarah Banyumas
Kapolres mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian proses penyidikan yang meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga analisis rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Resmob berhasil melacak keberadaan para tersangka dan menangkap mereka di wilayah Kecamatan Sruweng.
"Dari hasil penyidikan, empat tersangka telah kami amankan dan dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Dalam perkara yang terjadi di Gudang J&T, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, sebatang bambu sepanjang kurang lebih 145 sentimeter, pecahan botol yang digunakan sebagai bom molotov, jaket korban yang terbakar, rekaman CCTV, serta tiga paket J&T yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Akibat kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta, belum termasuk kerugian yang dialami para korban akibat luka-luka.
Untuk korban pengeroyokan di kawasan Jembatan Merah Putih mengalami luka robek pada bagian dahi serta cedera di kepala. Sementara korban di Gudang J&T menderita memar di kepala, luka terbuka pada lengan, serta nyeri di bagian pundak akibat tindakan kekerasan para pelaku.
Baca juga: Lepas KKN UIN Saizu 2026, Taj Yasin Dorong Mahasiswa Bantu Validasi Data Kemiskinan
Menutup keterangannya, Kapolres Kebumen mengajak masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan maupun aksi main hakim sendiri.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan ataupun main hakim sendiri. Percayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif," pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.