ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi kembali menjadi sorotan di DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza, menilai sistem rekrutmen calon kepala daerah (cakada) perlu dievaluasi secara menyeluruh agar mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bebas dari persoalan hukum.
Menurut Rycko, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada harus menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme pencalonan kepala daerah. Ia menilai proses seleksi yang dilakukan partai politik masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga belum mampu menyaring calon pemimpin dengan rekam jejak yang benar-benar bersih.
"Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik, supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah hingga terpilih tidak menimbulkan persoalan yang mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya," kata Rycko dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, proses penjaringan calon kepala daerah tidak boleh hanya berorientasi pada tingkat popularitas atau peluang kemenangan semata. Partai politik, kata dia, harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak, integritas, serta potensi persoalan hukum setiap kandidat sebelum memberikan rekomendasi.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul masih bertambahnya jumlah kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di wilayah Soloraya, Jawa Tengah. Dengan penangkapan tersebut, sedikitnya 10 kepala daerah tercatat tersangkut kasus korupsi hingga pertengahan tahun 2026.
Baca juga: Kunjungi Lapas Narkotika Purwokerto, Yanuar Arif Wibowo Sampaikan Wacana Bilik Keluarga
Tingginya Biaya Politik
Selain menyoroti proses rekrutmen, Rycko juga menilai tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pilkada langsung menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu praktik korupsi. Menurutnya, calon kepala daerah harus mengeluarkan dana besar selama masa kampanye untuk berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan sosialisasi.
"Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing," ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat mendorong kepala daerah yang telah terpilih berupaya mengembalikan biaya politik selama masa kampanye melalui cara-cara yang melanggar hukum. Karenanya, perlu dilakukan evaluasi sistem pemilihan kepala daerah, termasuk mengkaji kembali mekanisme pemilihan melalui DPRD dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Namun, Rycko menekankan bahwa sistem apa pun yang diterapkan harus tetap menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak dan kapasitas setiap calon.
Tak hanya itu, Rycko mengusulkan agar persyaratan pencalonan kepala daerah diperketat. Menurutnya, standar terkait pengalaman politik, integritas, usia, tingkat pendidikan, hingga rekam jejak kepemimpinan perlu ditingkatkan agar kualitas calon kepala daerah semakin baik. Ia juga mendorong partai politik lebih mengutamakan proses kaderisasi dibanding hanya mempertimbangkan kemampuan finansial seseorang saat menentukan calon yang akan diusung dalam pilkada.
Baca juga: Komisi III DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset
Rycko mengingatkan bahwa ketika seorang kepala daerah tersandung kasus korupsi, dampaknya tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga menghambat jalannya pemerintahan daerah. Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas sering kali membuat berbagai kebijakan strategis berjalan kurang optimal.
Menurutnya, banyak program penting di daerah yang membutuhkan kepemimpinan definitif, mulai dari pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyesuaian kebijakan fiskal akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.
"Jangan sampai kepentingan masyarakat terbebani dan terabaikan hanya karena persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil," tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Atas dasar itu, Rycko mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada segera dipercepat. Ia berharap penyusunan regulasi baru melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, pakar, partai politik, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat, sehingga mampu menghasilkan sistem rekrutmen kepala daerah yang lebih kredibel.
Baca juga: Panen Perdana BUBK Kebumen Tuai Apresiasi DPR RI
"Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang berujung pada praktik korupsi," pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.