ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Sumbang berinisial TP (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23), warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Kasus tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah mengetahui korban menjalin kedekatan dengan pria lain.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
"Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Setelah seluruh unsur terpenuhi, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi korban setelah melihatnya berada di lokasi bersama tiga orang saksi. Tersangka kemudian menghampiri korban dan tanpa banyak berbicara langsung memukul dari arah belakang menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban.
Pukulan tersebut membuat korban terjatuh. Setelah melepaskan helm, korban sempat dibantu oleh dua saksi berinisial AM dan IR untuk berdiri. Namun, tersangka kembali melayangkan pukulan berkali-kali hingga mengenai bagian dahi korban.
Baca juga:
Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Saat korban berusaha meninggalkan lokasi, pelaku kembali mendorongnya dengan keras hingga korban kembali terjatuh. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas.
Dipicu Rasa Cemburu
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Dugaan sementara, penganiayaan terjadi karena tersangka diliputi rasa cemburu setelah mengetahui korban tengah dekat dengan pria lain. Pelaku kemudian mencari korban dan saat bertemu langsung melakukan aksi kekerasan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, satu buah helm milik korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka-luka yang dialami korban.
"Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan," terang Kapolresta Banyumas.
Baca juga:
Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Kapolresta menegaskan, Polresta Banyumas berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif dan profesional tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pelaku, sehingga seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)