Caption Foto : Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i. (Foto : Dok. Kemenag).
ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan pembenahan besar terhadap sistem pendataan guru madrasah sebagai langkah memperkuat tata kelola pendidikan Islam di Indonesia. Pendataan yang lebih akurat ini menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pemerataan tenaga pendidik, termasuk bagi sekitar 639 ribu guru yang hingga kini belum berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi'i menegaskan, pembaruan data guru dilakukan agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai jumlah tenaga pendidik, status kepegawaian, persebaran, hingga kebutuhan guru di setiap daerah. Dengan data yang valid, kebijakan yang diambil diharapkan lebih tepat sasaran.
"Kita mau pendaftaran guru baru itu harus benar-benar mengikuti skema yang dibuat oleh Kementerian Agama, agar kita bisa mengetahui secara tepat jumlah guru yang ada dan kebutuhannya," jelasnya.
Menurutnya, data yang akurat sangat penting untuk menentukan prioritas kebijakan, terutama bagi ratusan ribu guru madrasah non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Sebagai bagian dari pembenahan tersebut, Kemenag akan menerjunkan tim ke berbagai daerah untuk melakukan sosialisasi sekaligus memastikan proses pendataan berjalan optimal. Langkah ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga mampu memotret kondisi riil pendidikan madrasah di setiap wilayah.
Melalui sistem pendataan yang lebih tertata, pemerintah juga dapat mengendalikan pendirian madrasah baru serta menyesuaikan penambahan tenaga pendidik dengan kebutuhan di lapangan sehingga distribusi guru menjadi lebih proporsional.
Konsep Baru Penguatan Pendidikan Islam
Selain fokus pada tata kelola guru, Kemenag juga tengah menyiapkan konsep baru penguatan pendidikan Islam. Kajian tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan ilmu agama dengan ilmu pengetahuan umum sehingga keduanya tidak lagi dipandang sebagai dua disiplin yang terpisah.
"Saya sedang meminta dibuatkan naskah untuk perbaikan definisi pendidikan Islam. Jangan sampai agama dan ilmu pengetahuan dipahami sebagai dua hal yang terpisah," kata Wamenag.
Konsep tersebut nantinya akan diterapkan dalam berbagai mata pelajaran, mulai dari matematika, fisika, biologi, ekonomi, hingga bidang ilmu lainnya dengan tetap berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Tak hanya itu, Kemenag juga mendorong lembaga pendidikan Islam, termasuk yang berada di bawah binaan Al-Washliyah, untuk memperkuat pendidikan vokasional. Peserta didik diharapkan tidak hanya memiliki bekal akademik dan pemahaman agama, tetapi juga keterampilan kerja serta jiwa kewirausahaan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pengembangan pusat inkubasi bisnis di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan menjadi salah satu strategi yang didorong. Program tersebut dapat disesuaikan dengan potensi ekonomi lokal agar lulusan memiliki kemampuan membangun usaha secara mandiri.
Di sisi lain, Wamenag juga menilai potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif dapat dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan pendidikan sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dana tersebut dapat dimanfaatkan melalui program pendampingan usaha, penyediaan modal bergulir, hingga pengelolaan aset produktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wamenag menegaskan bahwa seluruh upaya pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi pendidikan Islam agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan.
"Kita ingin pendidikan Islam mampu melahirkan generasi yang unggul dalam ilmu pengetahuan, kuat dalam nilai-nilai agama, serta memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, pembenahan data, penguatan kurikulum, hingga pengembangan vokasi harus berjalan secara beriringan," pungkasnya. (*)