ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap satu perusahaan efek sepanjang Juni 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus melindungi investor di tengah dinamika pasar keuangan global.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, penegakan hukum dan pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan seluruh pelaku industri jasa keuangan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK akan terus mencermati perkembangan risiko global maupun domestik serta memastikan sektor jasa keuangan tetap resilien melalui pengawasan yang kuat, kebijakan yang adaptif, dan perlindungan terhadap konsumen serta investor," kata Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis resminya.
Selain mencabut izin satu perusahaan efek, selama Juni 2026 OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,22 miliar kepada satu emiten dan satu perusahaan efek, serta memberikan dua sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK).
Secara kumulatif hingga 30 Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp86,26 miliar kepada 95 pihak. Selain itu, regulator juga menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, dan delapan perintah tertulis.
Tak hanya itu, OJK juga memberikan sanksi atas keterlambatan penyampaian kewajiban kepada 362 pihak dengan total denda mencapai Rp118,80 miliar. Sebanyak 106 peringatan tertulis juga diterbitkan atas keterlambatan, ditambah 105 peringatan tertulis untuk pelanggaran non-kasus lainnya.
Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
Di tengah pengawasan yang semakin ketat, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meskipun ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian akibat geopolitik dan tekanan inflasi.
Menurut Agus Firmansyah, meredanya ketegangan di kawasan Timur Tengah telah membantu mengurangi tekanan terhadap pasar energi global. Meski demikian, OJK tetap mengingatkan bahwa potensi eskalasi konflik masih perlu diwaspadai karena dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan pasar keuangan dunia.
"Stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global. Hal ini didukung oleh meredanya tekanan eksternal serta respons kebijakan yang memadai sehingga mampu menjaga ketahanan sistem keuangan nasional," terangnya.
Di dalam negeri, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan moderasi. Aktivitas manufaktur melemah, surplus neraca perdagangan menyempit, dan cadangan devisa menurun. Namun, kondisi tersebut masih dapat diantisipasi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pada sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.643,19 pada Juni 2026 atau terkoreksi 7,90 persen dibanding bulan sebelumnya. Kendati demikian, likuiditas pasar masih terjaga dengan rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp22,23 triliun.
Sementara itu, pasar obligasi tetap menarik minat investor asing. OJK mencatat aliran dana asing (net buy) pada Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp22,43 triliun selama Juni 2026, meski imbal hasil obligasi meningkat akibat tingginya persepsi risiko global.
Di sisi lain, jumlah investor pasar modal terus mengalami pertumbuhan. Hingga akhir Juni 2026, total investor mencapai 28,96 juta atau meningkat 42,22 persen secara year to date (ytd), dengan tambahan sekitar 1,21 juta investor baru hanya dalam satu bulan.
Penghimpunan dana melalui pasar modal juga tetap berjalan positif. Sepanjang semester pertama 2026, nilai fundraising mencapai Rp112,67 triliun yang berasal dari berbagai aksi korporasi, termasuk tujuh penawaran umum perdana saham (IPO), penawaran umum terbatas, serta penerbitan obligasi dan sukuk. (*)