ORBIT-NEWS.COM, BREBES – Modus manipulasi absensi elektronik dengan memanfaatkan aplikasi ilegal terbongkar di Kabupaten Brebes. Praktik tersebut menyeret sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tersangka setelah diduga memalsukan lokasi saat melakukan presensi online melalui sistem milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada sistem presensi elektronik ASN selama 29 hingga 30 April 2026. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Brebes untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, penyelidikan mengungkap adanya aplikasi ilegal bernama 'Person' yang dirancang untuk mengelabui sistem presensi elektronik pemerintah. Melalui aplikasi tersebut, pengguna diduga dapat mengubah titik koordinat GPS sehingga sistem membaca seolah-olah mereka sedang berada di lokasi kerja.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Brebes dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah dari berbagai bentuk tindak pidana," kata Kapolres.
Hasil penyidikan menunjukkan tersangka AH (41) diduga menjadi pembuat aplikasi ilegal tersebut. Sementara delapan tersangka lainnya, yakni DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38), diduga memiliki peran berbeda, mulai dari membantu transaksi penjualan aplikasi, mempromosikannya melalui grup WhatsApp, hingga menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan absensi fiktif. Seluruh tersangka diketahui merupakan ASN Brebes yang bertugas sebagai guru di sejumlah sekolah berbeda di Kabupaten Brebes.
Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan
Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
9 Tersangka Telah Ditahan
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Farid Nur Aziz mengatakan, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa rekap data presensi ASN yang terindikasi menggunakan aplikasi ilegal, satu unit laptop, sejumlah telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan aplikasi," kata Farid.
Selain perangkat elektronik, polisi juga menyita dokumen rekapitulasi presensi ASN yang diduga telah dimanipulasi. Barang bukti tersebut menjadi dasar penyidik untuk menelusuri alur penggunaan aplikasi sekaligus dugaan transaksi penjualannya.
Baca juga: Dugaan TPPU Eks Karyawan Mandiri Taspen Masuk Tahap Penyidikan
Farid menegaskan, penggunaan aplikasi untuk memanipulasi sistem presensi elektronik bukan sekadar pelanggaran disiplin ASN, tetapi telah masuk dalam ranah pidana karena diduga menerobos sistem elektronik milik pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi yang digunakan untuk menerobos komputer atau sistem elektronik milik pemerintah. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.