Polresta Banyumas Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Pajero di Banyumas, Dua Tersangka Ditangkap

Caption Foto : Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku kasus penggelapan mobil Pajero. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta. Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial NS (50) yang kehilangan kendaraan miliknya setelah diduga dikuasai secara melawan hukum oleh orang-orang yang dikenalnya.

Menurutnya, tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan akses terhadap dokumen kendaraan. Mobil milik korban kemudian digadaikan hingga akhirnya diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik sah.

"Modus yang digunakan adalah menguasai kendaraan tanpa hak, kemudian menggadaikan dan menjualnya kepada pihak lain," jelasnya, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen

Peristiwa itu berlangsung sejak Maret 2025 di sejumlah lokasi di Kabupaten Banyumas, di antaranya Desa Datar, Kecamatan Sumbang, kawasan Perumahan Shapire Village Baturraden, hingga sebuah perusahaan pembiayaan di Purwokerto.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan dua warga Kecamatan Sumbang sebagai tersangka, yakni DA (39) dan DH (43). DA diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban karena merupakan adik iparnya.

Kedua tersangka diduga mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa izin dari korban. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk menggadaikan mobil melalui seorang perantara yang kini masih diburu polisi.

Dari hasil gadai tersebut, para pelaku memperoleh uang sekitar Rp 20 juta. Tidak berhenti di situ, mereka juga membawa mobil dari rumah korban tanpa sepengetahuan pemilik dengan dalih kendaraan akan menjalani pemeriksaan oleh kantor pusat melalui perantara.

Namun kendaraan itu tak pernah dikembalikan. Polisi mengungkap mobil justru dijual kepada pihak lain hingga berpindah kepemilikan beberapa kali. Salah seorang pembeli diketahui memperoleh kendaraan tersebut dengan harga sekitar Rp 145 juta sebelum kembali menjualnya.

Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka

Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati mobilnya sudah tidak berada di rumah. Saat ditanya, tersangka sempat berdalih kendaraan sedang berada di bengkel di kawasan Tanjung, Purwokerto Selatan. Setelah terus didesak, para tersangka akhirnya mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan dan berpindah tangan.

Kerugian Korban Mencapai Rp 200 juta

Sebelum menempuh jalur hukum, korban dan para tersangka sempat mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang berlangsung pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam pertemuan itu, tersangka berjanji akan mengembalikan kendaraan beserta seluruh dokumennya.

Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, komitmen tersebut tidak dipenuhi sehingga korban memilih melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp 200 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2011, BPKB, STNK, kuitansi transaksi, serta surat pernyataan bermeterai yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Aspal Perlintasan Sebidang JPL 501 Sumpiuh Diperbaiki, KAI Daop 5 Purwokerto Apresiasi Dukungan Pemkab Banyumas

Kapolresta Banyumas menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Polisi saat ini fokus memburu satu tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kapolresta.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen kendaraan maupun aset berharga lainnya. Masyarakat diminta tidak menyerahkan dokumen penting atau kendaraan kepada pihak lain tanpa dasar hukum dan kejelasan tujuan, guna menghindari tindak kejahatan serupa. (*)

Baca juga: Oknum Kades di Banyumas Jadi Tersangka Penganiayaan

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: