ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terus memperbarui data pemilih meski saat ini belum memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu. Langkah tersebut dilakukan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih tetap tercatat secara akurat.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, dalam rekapitulasi triwulan kedua, KPU Kabupaten Banyumas mencatat sebanyak 12.827 pemilih baru masuk ke dalam daftar pemilih. Sementara itu, terdapat 11.055 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 9.204 data pemilih mengalami perbaikan sebagai bagian dari proses pembaruan administrasi.
Berdasarkan hasil pemutakhiran tersebut, jumlah daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Banyumas kini mencapai 1.435.144 orang. Rinciannya terdiri atas 717.537 pemilih laki-laki dan 717.607 pemilih perempuan yang tersebar di 27 kecamatan serta 331 desa dan kelurahan.
Dalam rapat pleno, juga dibahas adanya penambahan sekitar 1.772 data pemilih. Penambahan tersebut berasal dari berbagai kategori, seperti pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia, pemilih yang pindah domisili, hingga penyesuaian data administrasi setelah proses sinkronisasi.
Baca juga: Program Durenisasi Aiptu Eko Suroso Ubah Lahan Tidur Menjadi Sumber Harapan Warga Desa Pekuncen
Rofingatun Khasanah menegaskan, setiap perubahan data memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat.
“Bagi kami, setiap data adalah cerita kehidupan warga. Ada yang baru cukup umur, ada yang pindah karena pekerjaan, ada pula yang harus kami catat perubahannya agar haknya tetap terjaga,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Pro Aktif Melapor Perubahan Data
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga akurasi daftar pemilih. Masyarakat yang mengalami perubahan data, seperti telah berusia 17 tahun, perubahan status dari anggota TNI atau Polri menjadi masyarakat sipil, maupun perubahan identitas lainnya, diminta segera melaporkan agar dapat diperbarui dalam database pemilih.
Pelaporan perubahan data dapat dilakukan secara daring melalui formulir yang telah disediakan KPU Kabupaten Banyumas sehingga proses pembaruan dapat berlangsung lebih cepat dan akurat. Seluruh hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 kemudian ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2026.
Baca juga: Doktor Ke-92 UIN Saizu Purwokerto Teliti Internalisasi Nilai Humanistik dalam Kurikulum Merdeka
Rofingatun berharap proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Banyumas. Menurutnya, daftar pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan inklusif.
“Bagi kami, menjaga akurasi data pemilih bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga memastikan setiap warga negara tetap memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya dalam setiap penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.