Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Banyumas dan Bea Cukai Ajak Warga Jadi Konsumen Cerdas

Daerah
By Hermiana E. Effendi  —  On Jun 18, 2026
Caption Foto : Pemkab Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto berkomitmen memberantas peredaran rokook ilegal. (Foto : Dok. Mitra FM).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan, hingga penegakan hukum guna menekan peredarannya.

Kepala Dinkominfo Banyumas, Budi Nugroho menegaskan, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan daerah. Menurutnya, berkurangnya penerimaan cukai akibat peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam membiayai program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Jika penerimaan negara menurun akibat rokok ilegal, daerah juga akan ikut terdampak,” kata Budi dalam dialog di Mitra FM.

Ia menambahkan, industri rokok legal juga menghadapi tekanan akibat beredarnya produk tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai ketentuan yang dijual dengan harga lebih murah.

“Ketika rokok ilegal semakin banyak beredar, produk legal kesulitan bersaing. Akibatnya pangsa pasar industri resmi berkurang dan penerimaan negara ikut menurun,” ujarnya.

Baca juga: Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Ahmad Luthfi Ajak Warga Jateng Berikan Data Akurat untuk Pembangunan

Operasi Rutin

Sementara itu, Bea Cukai Purwokerto terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin di sejumlah titik distribusi maupun tempat penjualan eceran. Jumino mengungkapkan, sejumlah kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Banyumas bahkan telah diproses hingga ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas.

“Kami melakukan pengawasan secara berkala, baik di warung maupun jalur distribusi. Beberapa kasus yang ditemukan di Banyumas sudah sampai pada proses persidangan,” jelasnya.

Ia menyebut sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Banyumas berasal dari luar daerah. Kondisi tersebut menjadikan Banyumas lebih banyak berperan sebagai wilayah pemasaran dibandingkan lokasi produksi. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk ilegal dinilai menjadi faktor penting dalam memutus rantai distribusi.

“Jika masyarakat tidak membeli, maka peredaran rokok ilegal lambat laun akan berhenti. Kesadaran konsumen menjadi kunci utama,” tegas Jumino.

Baca juga: UKW PWI Banyumas 2026 Resmi Digelar, Uji Kompetensi 50 Wartawan Jenjang Muda hingga Utama

Selain operasi penindakan, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas juga aktif melakukan sosialisasi melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari radio, televisi, media digital hingga pertemuan tatap muka dengan masyarakat. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, terutama bagi pedagang atau pelaku usaha kecil yang belum memahami ciri-ciri rokok legal dan ilegal.

“Apabila ditemukan dalam jumlah kecil, biasanya dilakukan penyitaan disertai edukasi dan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Budi Nugroho menambahkan bahwa rokok legal telah melalui tahapan pengawasan, verifikasi, serta pengendalian mutu yang ketat. Sebaliknya, rokok ilegal tidak memiliki jaminan kualitas maupun keamanan sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, media massa, akademisi hingga organisasi kemasyarakatan.

“Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama. Dengan bergerak bersama, upaya menekan peredaran rokok ilegal akan lebih efektif,” ujarnya.

Baca juga: Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran 2026 Dipadati Ribuan Warga, Tradisi Budaya Dongkrak Wisata dan Ekonomi Solo

Budi juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tiga fungsi utama dalam menangani persoalan tersebut, yakni sebagai regulator, penyedia layanan publik, serta pemberdaya masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat didorong untuk lebih aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui Bea Cukai maupun pemerintah daerah, termasuk melalui layanan pengaduan WhatsApp Bea Cukai di nomor 0811-2624-737. (*)

Menutup diskusi, para narasumber mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih produk legal. Meski dijual dengan harga lebih murah, rokok ilegal dinilai membawa kerugian besar bagi negara, pembangunan daerah, serta kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal mungkin tampak murah, tetapi dampak yang ditimbulkan jauh lebih mahal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Budi Nugroho.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: