KPK Apresiasi Tata Kelola Tambang Jawa Tengah, Jadi Percontohan Nasional Perizinan MBLB

Daerah
By Vivin  —  On Jun 13, 2026
Caption Foto : Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti dalam rakor Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang MBLB di Semarang. (Foto : Dok. Diskomdigi Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Penunjukan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemprov Jateng dalam membangun sistem perizinan pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pengakuan tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti. Menurutnya, Jawa Tengah memiliki keunggulan dibanding daerah lain karena telah memiliki regulasi khusus yang mengatur perizinan MBLB. Bahkan hingga saat ini, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah terkait pengelolaan perizinan sektor tersebut.

“Jawa Tengah kami jadikan pilot project nasional untuk perizinan MBLB. Sampai saat ini, Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang telah memiliki perda terkait perizinan MBLB. Karena itu, kami terus memberikan dukungan dan memperkuat sinergi agar tata kelolanya semakin baik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang memiliki proses perizinan kompleks karena melibatkan banyak instansi. Oleh sebab itu, KPK terus melakukan pendampingan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik korupsi.

Dalam pengawasan sektor pertambangan, KPK melibatkan berbagai lembaga dan organisasi perangkat daerah, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: MBG Jadi Penggerak Ekonomi Daerah, Taj Yasin Dorong SPPG Prioritaskan Telur Peternak Lokal Jateng

“Kami fokus pada empat aspek utama, yakni penguatan regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan terhadap implementasi zonasi pertambangan,” tegas Ely.

Praktik Pertambangan Tak Berizin

Selain menyoroti tata kelola administrasi, KPK juga memberikan perhatian terhadap praktik pertambangan yang berpotensi merugikan daerah. Beberapa di antaranya adalah aktivitas tambang tanpa izin, penambangan di luar wilayah yang diizinkan, hingga ketidaksesuaian jenis material yang ditambang dengan izin yang dimiliki perusahaan. Menurut Ely, pelanggaran tersebut dapat berdampak langsung terhadap berkurangnya penerimaan daerah dari sektor pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar, sektor ini sebenarnya memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menyambut positif penunjukan provinsi tersebut sebagai proyek percontohan nasional. Menurutnya, status tersebut menjadi motivasi untuk terus memperkuat sistem pelayanan perizinan yang bersih dan profesional.

Baca juga: Pemkab Banyumas Pertahankan Opini WTP ke-15 Kali, Bukti Konsistensi Kelola Keuangan Daerah

Agus mengatakan, seluruh proses perizinan pertambangan saat ini telah didorong melalui sistem digital yang memungkinkan setiap tahapan dapat dipantau secara terbuka oleh pemohon maupun pemerintah.

“Semua proses dilakukan secara elektronik, mulai dari pengajuan dokumen, verifikasi hingga penerbitan rekomendasi teknis. Dengan sistem ini, seluruh tahapan terekam dan dapat ditelusuri sehingga potensi penyimpangan bisa diminimalkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, digitalisasi perizinan tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menanamkan modal di sektor pertambangan, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Penguatan tata kelola pertambangan di Jawa Tengah juga didukung oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, yang disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem pelayanan berbasis elektronik, serta pengawasan berkelanjutan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan mampu menjadi model nasional dalam mewujudkan perizinan pertambangan yang bersih, transparan, dan bebas praktik penyimpangan.

Di sisi lain, Pemprov Jawa Tengah juga terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal. Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 13 tindakan penertiban dilakukan, sementara pada tahun 2026 hingga saat ini telah dilakukan lima penindakan terhadap tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Baca juga: Jateng Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Harga Pangan Dijaga Tetap Stabil

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal agar pengelolaan sumber daya alam di Jawa Tengah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Agus. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: