Banner Utama

Ahmad Luthfi Siap Tindak Tegas Tambang Ilegal yang Rusak Lingkungan

Daerah
By Vivin  —  On May 13, 2026
Caption Foto : Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menanam pohon di acara reklamasi dan konservasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026). (Foto : Dok. Kominfo Jateng).

ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengusaha tambang yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan. Penegakan hukum disebut akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian alam di wilayah Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka reklamasi dan konservasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).

Menurut Luthfi, pembangunan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan dengan cara merusak alam maupun mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang.

“Saya tidak peduli ada siapa di belakangnya. Jawa Tengah harus menjadi contoh pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga konservasi alam,” tegasnya.

Enam Pengusaha Tambang Sudah Ditindak

Baca juga: Ritual Sakral Api Dharma Waisak 2026 Digelar di Candi Mendut, Simbol Cahaya Kebijaksanaan Umat Buddha

Pemprov Jawa Tengah, lanjutnya, telah mengambil tindakan terhadap sedikitnya enam pengusaha tambang yang melanggar aturan perizinan dan tidak menjalankan kewajiban konservasi lingkungan. Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah daerah seperti Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati.

Luthfi menekankan bahwa langkah hukum pidana perlu diterapkan agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang yang bandel dan tidak mematuhi regulasi.

Ia juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah masing-masing. Pengawasan itu mencakup proses perizinan, operasional tambang, hingga kewajiban reklamasi setelah kegiatan tambang selesai dilakukan.

Selain pemerintah daerah, Ahmad Luthfi turut mengajak masyarakat dan insan pers ikut berperan aktif dalam mengawasi potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi sumber daya alam.

“Jangan sampai ada pihak yang mengeksploitasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” ujarnya.

Baca juga: Ahmad Luthfi Ajak Semua Elemen Bergerak Cegah Kekerasan di Pesantren

Tak hanya itu, Luthfi meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama instansi terkait untuk lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha pertambangan. Menurutnya, setiap perusahaan tambang wajib memiliki kesiapan dana jaminan reklamasi dan konservasi lingkungan sejak awal pengajuan izin.

Ia menilai langkah mitigasi dan reklamasi sangat penting agar lingkungan tetap terjaga dan bisa diwariskan kepada generasi mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Luthfi juga memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan tambang yang dinilai berhasil menjalankan reklamasi lahan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang. Perusahaan yang menerima apresiasi antara lain CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, serta PT Solusi Bangun Indonesia.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: