ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Seluruh rangkaian tindakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Syarief.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal pada awal 2025 ketika AM yang menjabat sebagai Komisaris PT YAT bertemu dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaan dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Dari komunikasi tersebut, AM kemudian memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.
Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Diduga Rekayasa Pengadaan untuk Menangkan Proyek
Sejak Februari 2025, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti rencana pengadaan sepeda motor listrik tersebut. Padahal, PT YAT disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia.
Untuk mempermudah memenangkan proyek, AM diduga bekerja sama dengan pihak berinisial AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE. Langkah itu diduga dilakukan agar perusahaan yang digunakan dalam pengadaan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan. Dalam proses pengadaan tersebut, AM diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang telah tersedia.
Baca juga: Polres Kebumen Ungkap 3 Kasus Curanmor, Motor Korban Dikembalikan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Selain itu, penyidik menemukan dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) yang digunakan sebagai dasar pencairan pembayaran penuh. Padahal, perakitan kendaraan diduga belum sepenuhnya selesai dan spesifikasi barang yang disediakan tidak sesuai ketentuan.
Sepeda motor listrik yang diadakan juga diduga tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
"Penyidik masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran pada pengadaan tersebut," kata Syarief Sulaeman Nahdi.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," tegas Syarief. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.