ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Banyumas yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali meluncurkan program pembebasan sanksi administratif atau denda PBB-P2 untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga 2025.
Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus upaya meningkatkan capaian pendapatan daerah. Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya diwajibkan melunasi pokok pajak yang masih terutang, sementara seluruh denda keterlambatan akan dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, program tersebut merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus langkah strategis untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah. Menurutnya, kebijakan pembebasan denda PBB-P2 mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi.
“Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, mempercepat pelunasan tunggakan, mengoptimalkan penerimaan daerah, memberikan kemudahan kepada wajib pajak, serta mewujudkan tertib administrasi perpajakan daerah,” jelasnya, Selasa (9/6/2026).
PBB-P2 Merupakan Sumber PAD
Baca juga: Egrang hingga Lari Balok Meriahkan Festival Dolanan Tradisional Banyumas 2026
Ia memaparkan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, hingga pelayanan publik bagi masyarakat Banyumas. Karena itu, Bapenda mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program penghapusan denda tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selain itu, Sugeng mengimbau masyarakat untuk selalu membayar pajak tepat waktu melalui kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemkab Banyumas serta tidak menitipkan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pelayanan PBB-P2 yang tersedia di Bapenda maupun di kecamatan agar proses pembayaran lebih mudah dan aman,” katanya.
Pemkab Banyumas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya. Kontribusi masyarakat melalui pembayaran PBB-P2 dinilai memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah.
Sugeng Amin turut mengucapkan terima kasih kepada Tim Fasilitasi PBB-P2 tingkat kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta berbagai pihak yang selama ini mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Semoga melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat untuk mewujudkan Banyumas yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda PBB-P2 dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, layanan PBB-P2 di kecamatan terdekat, atau melalui WhatsApp 0811-2574-487. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.