Kemenag Siapkan Tiga Strategi Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital

Nasional
By Ariyani  —  On Jun 08, 2026
Caption Foto : Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (8/6/2026). (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang besar bagi anak-anak untuk mengakses ilmu pengetahuan dan mengembangkan kreativitas. Namun di balik kemudahan tersebut, ruang digital juga menyimpan berbagai ancaman serius yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual daring.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah perlindungan anak melalui tiga pilar utama yang menjadi fondasi dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda Indonesia. Ketiga strategi tersebut disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Menag, tanggung jawab Kemenag dalam pembinaan anak sangat besar karena mencakup jutaan peserta didik di berbagai jenjang pendidikan keagamaan. Berdasarkan data EMIS 2026, Kemenag membina lebih dari 18 juta peserta didik yang terdiri atas siswa madrasah, santri pondok pesantren, mahasiswa perguruan tinggi keagamaan, serta puluhan juta siswa muslim di sekolah umum.

“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” kata Menag. 

Baca juga: Digitalisasi Bansos Makin Canggih, Kemensos Tunjukkan Sistem Verifikasi Real Time di DPR

Pilar pertama yang diusung Kemenag adalah membangun pendidikan yang unggul, ramah anak, dan terintegrasi. Menurut Nasaruddin Umar, kualitas pendidikan tidak dapat berkembang secara optimal apabila peserta didik hidup dalam rasa takut, tekanan, maupun trauma akibat kekerasan. Karena itu, penguatan karakter, penciptaan lingkungan belajar yang aman, serta sistem perlindungan anak yang responsif menjadi prioritas utama di lingkungan pendidikan.

Pilar kedua menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan beragama. Menag menegaskan bahwa agama harus menjadi sarana untuk menjaga martabat manusia, bukan sebaliknya.

"Segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan digital, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi," tegas Menag.

Kurikulum Berbasis Cinta Jadi Benteng Anak di Era Digital

Pilar ketiga adalah implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), sebuah pendekatan pendidikan yang bertujuan menanamkan kesadaran pada peserta didik untuk menghormati diri sendiri dan orang lain serta berani melawan segala bentuk kekerasan.

Baca juga: Seleksi Akpol 2026 di Jawa Tengah Masuki Tahap Krusial, Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Jalur Titipan

Menag menjelaskan bahwa KBC menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman, khususnya dalam menghadapi berbagai ancaman di dunia digital. Melalui kurikulum tersebut, peserta didik dibekali pemahaman mengenai batas tubuh yang harus dihormati, pentingnya kesehatan fisik dan mental, keberanian untuk menolak tindakan yang merugikan, serta kemampuan melapor ketika menghadapi ancaman eksploitasi maupun pelecehan.

“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” kata Menag.

Selain membangun kesadaran individu, Kurikulum Berbasis Cinta juga mendorong peserta didik untuk memiliki kepedulian terhadap sesama. Anak-anak diajarkan untuk menjadi saksi, pelapor, maupun pendamping bagi korban kekerasan dan perundungan.

Menag mengakui masih banyak korban yang memilih diam karena takut mengalami tekanan, stigma sosial, atau bahkan menjadi korban untuk kedua kalinya setelah melapor. Menurutnya, tantangan perlindungan anak juga dipengaruhi oleh kuatnya relasi kuasa di masyarakat, di mana pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi sering kali mendominasi kelompok yang lebih lemah. Karena itu, implementasi kebijakan perlindungan anak tidak hanya menyasar aspek hukum, tetapi juga harus menyentuh dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” pungkasnya. (*)

Baca juga: Menkes Dukung Transformasi Program Makan Bergizi Gratis, Fokus Baru pada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: