Banner Utama

KUHAP Baru Jadi Solusi Reformasi Polri, DPR Tegaskan Aturan Lebih Transparan dan Adil

Politik
By Ariyani  —  On May 06, 2026
Caption Foto : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto : Dok. DOR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dinilai menjadi jawaban atas berbagai tuntutan publik terhadap reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Regulasi ini disebut membawa perubahan signifikan, terutama dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan hasil panjang dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai forum, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU). Seluruh masukan tersebut kemudian diolah bersama oleh DPR dan pemerintah menjadi regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Menurutnya, salah satu sorotan utama masyarakat selama ini adalah kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Dalam KUHAP terbaru, aspek tersebut diklaim telah diantisipasi melalui pengaturan yang lebih rinci dan ketat di setiap tahapan proses hukum.

“Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga upaya paksa, semuanya kini memiliki aturan yang lebih jelas dan terukur,” kata Habiburokhman, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 belum memberikan perlindungan optimal bagi warga negara. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum dinilai masih lemah, sehingga membuka celah terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Firman Soebagyo Ingatkan Pemerintah, Ekonomi Sulit Tumbuh Jika Sektor Swasta Terus Tertekan

Sanksi Tegas Bagi Aparat

Sebagai pembaruan, KUHAP terbaru menghadirkan sejumlah penguatan, di antaranya hak pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan, peningkatan peran advokat, hingga perluasan kewenangan praperadilan. Tak hanya itu, aturan terkait penahanan juga diperketat, termasuk larangan tegas terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan.

Menariknya, regulasi ini juga memuat sanksi yang lebih tegas bagi aparat yang melanggar, mulai dari sanksi etik, profesional, hingga pidana.

Tak berhenti di situ, KUHAP baru juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Mekanisme ini membuka peluang penyelesaian perkara di luar jalur peradilan melalui musyawarah, dengan mengedepankan solusi yang adil bagi semua pihak.

Pendekatan tersebut, menurut Habiburokhman, telah tercermin dalam sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti perkara Nabilah O’Brien, Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Ia optimistis, penerapan KUHAP baru secara konsisten akan membawa perubahan positif bagi institusi Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Baca juga: DPR Soroti Lemahnya Koordinasi Pengelolaan Destinasi Wisata, Kementerian Pariwisata Diminta Perkuat Sinergi dengan Daerah

“Jika dijalankan dengan baik, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan keadilan, dan kinerja Polri ke depan akan semakin profesional,” tutupnya.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, KUHAP baru diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, sekaligus memperkuat prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar (1)

sgkkusvtku 07 Mei 2026 - 19:29:34 WIB

eihmpyvddyrupmjptkuhmkqzvmmquw

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: