Banner Utama

Penggerebekan di Purwokerto Timur, Polisi Amankan Pengedar dan Ratusan Obat Terlarang

Caption Foto : Barang bukti obat terlarang yang disita dari penangkapan di Purwokerto Timur. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Peredaran obat keras ilegal dan psikotropika di wilayah Banyumas kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RHA (28) diamankan setelah petugas menemukan ratusan butir obat terlarang di kediamannya yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penggerebekan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. Polisi menyita 85 butir obat keras daftar G dan 53 butir psikotropika yang diduga siap diedarkan kepada konsumen.

Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Sillahi, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut melalui laporan yang diberikan kepada kepolisian.

Baca juga: Korban Terakhir Terseret Ombak di Pantai Menganti Kisik Ditemukan, Pencarian 3 Hari Resmi Berakhir

“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Informasi yang diberikan warga menjadi awal dari pengungkapan kasus ini hingga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” katanya.

Pasokan Obat Terlarang dari DPO

Dari hasil pemeriksaan sementara, RHA mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial I yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar yang menjual kembali obat-obatan itu untuk mendapatkan keuntungan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ini,” kata Kapolresta.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai dapat mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Tegaskan Komitmen Dampingi Korban Penipuan Investasi di Purwokerto, Penanganan Kasus Diserahkan ke Penegak Hukum

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di Banyumas. Upaya penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RHA dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: