KPK Soroti Praktik Titipan dan Pungli Saat SPMB 2026, Integritas Pendidikan Terancam Sejak Awal

Pendidikan
By Ariyani  —  On Jun 06, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh pihak agar tidak membiarkan praktik pungutan liar, titipan, maupun gratifikasi mencederai dunia pendidikan sejak tahap awal penerimaan siswa.

Bagi banyak keluarga, masa pendaftaran sekolah merupakan periode penting yang dipenuhi harapan. Orang tua berharap anak-anak mereka dapat memperoleh pendidikan terbaik melalui proses yang transparan dan berkeadilan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi masih ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya pungutan liar dalam proses penerimaan siswa. Selain itu, sekitar 10 persen responden menyebut adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu guna mempermudah proses masuk sekolah.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi menegaskan, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan. Menurutnya, penerimaan murid baru merupakan pintu pertama dalam perjalanan pendidikan seorang anak, sehingga harus bebas dari segala bentuk kecurangan.

"SPMB adalah gerbang awal pendidikan. Jika sejak awal sudah diwarnai praktik yang tidak jujur, maka nilai-nilai integritas yang ingin dibangun melalui pendidikan akan sulit tumbuh," jelasnya. 

Baca juga: SPMB Jateng 2026 Buka Akses Pendidikan Gratis, Lebih dari 231 Ribu Siswa Bakal Nikmati Sekolah Tanpa Biaya

Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan proses penerimaan yang bersih dan akuntabel.

Dian menjelaskan, praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan secara jujur, tetapi juga berpotensi menanamkan pola pikir keliru kepada peserta didik. Anak-anak bisa tumbuh dengan anggapan bahwa kesuksesan dapat diraih melalui uang, kedekatan, atau jalur belakang, bukan melalui usaha dan kemampuan.

"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak belajar bahwa kecurangan adalah jalan menuju keberhasilan. Pendidikan harus menjadi tempat lahirnya generasi yang menjunjung kejujuran dan tanggung jawab," tegasnya.

Selain masalah dalam penerimaan siswa baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan masih tingginya budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap pemberian hadiah sebagai hal yang biasa, sementara 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan bingkisan kepada guru pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.

Generasi yang Berkarakter dan Berintegritas

Baca juga: Mahasiswa MKM Unsoed Edukasi Pencegahan Sarkopenia, Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif, dan Mandiri

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menilai kebiasaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Meski sering dianggap sebagai bentuk apresiasi, pemberian hadiah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak dikelola dengan baik. Menurut Anis, tujuan pendidikan nasional bukan hanya menghasilkan generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan berintegritas.

"Anak-anak harus melihat bahwa keberhasilan diperoleh melalui proses yang adil dan jujur, bukan karena koneksi, kedekatan, ataupun uang. Keteladanan itu harus dimulai dari lingkungan pendidikan," katanya.

KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB agar berlangsung transparan dan bebas dari praktik korupsi. Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik dalam bentuk yang lebih positif, seperti dukungan terhadap program sekolah atau partisipasi aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Melalui penguatan pengawasan dan komitmen bersama, KPK berharap proses penerimaan murid baru dapat menjadi contoh nyata penerapan nilai-nilai kejujuran dan integritas, sehingga dunia pendidikan benar-benar menjadi fondasi lahirnya generasi antikorupsi di Indonesia. (*)

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: