ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Kasus pembelian senjata tajam secara online oleh seorang pelajar SMP di Kabupaten Magelang menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah. Peristiwa ini mendorong kepolisian mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi belanja daring.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengatakan, kemudahan akses internet saat ini membuka peluang bagi remaja untuk memperoleh berbagai barang secara online, termasuk barang berbahaya seperti senjata tajam. Karena itu, peran keluarga dinilai sangat penting untuk mencegah anak terlibat dalam tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai anak-anak dengan mudah membeli barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Artanto.
Menurutnya, pengawasan dan edukasi sejak dini menjadi langkah penting dalam membentuk perilaku positif remaja di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Orang tua diharapkan dapat memahami aktivitas anak di dunia maya agar terhindar dari pengaruh negatif maupun tindakan yang berisiko.
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Kajoran, Polresta Magelang, menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh seorang remaja. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pelajar SMP berinisial YRM (14), warga Kecamatan Kajoran, yang diketahui membeli senjata tajam melalui aplikasi TikTok pada Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk
Dua Buah Celurit Diamankan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua barang yang diduga merupakan senjata tajam jenis celurit. Barang bukti yang diamankan berupa satu celurit berwarna biru dengan panjang sekitar 1,3 meter dan satu celurit berwarna putih dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Kajoran tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga melakukan pembinaan terhadap remaja tersebut dengan menghadirkan pihak keluarga. Kegiatan pembinaan dilaksanakan di Aula Polsek Kajoran sebagai bentuk edukasi mengenai bahaya kepemilikan senjata tajam dan konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Selain itu, petugas juga membuat surat pernyataan serta dokumen penyerahan barang bukti sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Artanto menegaskan, kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat, khususnya kalangan remaja, diminta untuk tidak membeli, menyimpan, maupun membawa senjata tajam secara sembarangan.
Baca juga: Polresta Banyumas Persempit Ruang Balap Liar, Pelanggar Ditindak Tegas
“Kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa kepentingan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba membeli, menyimpan ataupun membawa senjata tajam secara sembarangan,” tegasnya.
Polda Jateng berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Dengan pendampingan yang tepat, anak-anak dapat terhindar dari tindakan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta terjerat persoalan hukum. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.