Banner Utama

Satlantas Polresta Banyumas Tindak 194 Kendaraan Selama Mei 2026, Balap Liar dan Knalpot Brong Masih Marak di Purwokerto

Caption Foto : Satlantas Polresta Banyumas melakukan razia balap liar dan knalpot brong. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO — Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kabupaten Banyumas. Sepanjang Mei 2026, Satlantas Polresta Banyumas telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas dan aktivitas berkendara berisiko tinggi.

Langkah penertiban dilakukan melalui patroli rutin dan penyisiran pada sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi berkumpul hingga arena balap liar, terutama pada malam hingga dini hari di wilayah Purwokerto. Dalam operasi patroli yang digelar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 23–24 Mei 2026, petugas berhasil menjaring 55 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 52 sepeda motor dan tiga mobil yang diduga terlibat pelanggaran.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, patroli diperkuat sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait kebisingan knalpot tidak standar dan aktivitas balap liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Kami memfokuskan patroli pada titik-titik yang kerap dijadikan arena balap liar. Selain itu, petugas juga melaksanakan patroli dialogis untuk membubarkan kerumunan serta memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, jelasnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, penindakan tidak semata ditujukan untuk memberikan efek jera, namun juga sebagai langkah pencegahan agar potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Sebab, balap liar dan penggunaan knalpot brong dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain.

Baca juga: Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja, Pengedar Asal Wangon Dibekuk

194 Penindakan Selama Bulan Mei

Data Satlantas Polresta Banyumas menunjukkan, selama Mei 2026 terdapat total 194 penindakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan balap liar, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga aktivitas berkendara yang membahayakan. Dari keseluruhan penindakan itu, sebanyak 186 unit merupakan sepeda motor, sedangkan delapan kendaraan lainnya adalah mobil.

Kapolresta menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam setiap kegiatan penertiban di lapangan.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Namun terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain maupun mengganggu ketertiban masyarakat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi dapat memicu kecelakaan serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Rumah di Kemranjen Banyumas Ludes Dibakar, Pelaku Diduga Anak Kandung yang Alami Gangguan Jiwa

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Banyumas, tambahnya. (*)


Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: