ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri memastikan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 siap digelar secara serentak di berbagai daerah mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahun ini akan mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dengan pola operasi mandiri kewilayahan. Setiap daerah nantinya dapat menyesuaikan strategi pelaksanaan sesuai karakteristik dan tingkat pelanggaran lalu lintas masing-masing wilayah.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Kombes Pol. Aries Syahbudin.
Tema yang diusung pada Operasi Patuh 2026 yakni “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Tema tersebut menjadi dasar penguatan penggunaan teknologi dalam sistem tilang elektronik.
Plat Nomor yang Disamarkan
Baca juga: Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Gencarkan Gerakan Halal Lifestyle untuk UMKM dan Masyarakat
Salah satu fokus utama penindakan adalah pelanggaran yang berpotensi mengganggu efektivitas kamera ETLE. Korlantas akan memberi perhatian khusus terhadap kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, melepas pelat, menutup sebagian nomor kendaraan, hingga memodifikasi tampilan menggunakan stiker atau cat agar sulit terbaca sistem.
Menurut Aries, praktik penyamaran pelat nomor menjadi perhatian karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dalam mekanisme penegakan hukum elektronik.
Selain pelanggaran terkait ETLE, petugas juga tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan, termasuk pengendara yang melawan arus. Untuk jenis pelanggaran tersebut, tilang konvensional masih akan diterapkan di lapangan.
Dalam skema pelaksanaan Operasi Patuh 2026, porsi penindakan terbesar berasal dari ETLE dengan komposisi mencapai 60 persen. Sementara 30 persen dilakukan melalui tilang konvensional dan sisanya 10 persen menggunakan pendekatan teguran simpatik.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” ujarnya.
Baca juga: Melalui Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Kini Bisa Nilai Kualitas Makanan Secara Langsung
Korlantas menegaskan Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong peningkatan disiplin masyarakat melalui langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang terintegrasi. Dengan dominasi sistem ETLE pada operasi tahun ini, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari pelanggaran selama masa operasi berlangsung. (*)
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.